Ini Sebab Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi PTDH

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 20 Agustus 2022 16:28 WIB

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah memroses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sambo bakal dipecat secara tidak hormat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 19 Agustus 2022. “Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata dia.

PTDH anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Seorang anggota polisi dapat dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH apabila melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP dan Komisi Etik Polri. Lalu apa saja pelanggaran-pelanggaran KKEP dan Komisi Etik Polri yang menyebabkan anggota polisi mendapat PTDH? Berikut penyebab anggota polisi dijatuhi sanksi PTDH:

1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Advertising
Advertising

2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.

3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.

4. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.

5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.

7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.

8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu

9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.

Ferdy Sambo bakal disanksi PTDH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Sambo, sejauh ini empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf, serta yang terakhir istri Sambo Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. Sedangkan Putri diduga memberi keterangan palsu terkait kasus pelecehan seksual yang disebut di awal kasus sebagai latar belakang kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Propam Polri Sedang Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

15 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

16 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

2 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya