Keluarga Brigadir J Akan Tetap Laporkan Putri Candrawathi Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

Editor

Febriyan

Sabtu, 20 Agustus 2022 12:22 WIB

Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi keterangan Saksi Pelapor pada BAP Penyidikan, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan tetap melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meski sudah ditetapkan tersangka dalam pembunuhan Yosua. Putri, katanya, akan dilaporkan karena membuat laporan palsu pelecehan seksual dan pengancaman.

“Minggu depan segera kita laporkan lagi mereka,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia mengatakan ada total lima perkara pidana yang dilaporkan dan satu perkara perdata melawan hukum. Selain itu, Kamaruddin mengatakan akan membuat laporan lain terhadap Ferdy Sambo dengan pasal UU ITE.

“Akan ada empat laporan lagi. Itu yang soal UU ITE, soal penyebaran kabar bohong atau berita bohong, soal obstruction of justice, pemufakatan jahat, pencemaran nama baik mendiang Yosua, pencurian handphone, ATM, laptop, uang dalam rekening, hingga pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kamaruddin.

Ia mengutarakan sebetulnya pihaknya ingin menolong Putri Candrawathi dengan membuka terang kasus ini. Syaratnya, pihak Putri mau mencabut pernyataannya soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua. Namun ia menyayangkan pihak Putri tidak mengindahkan ultimatumnya hingga ia ditetapkan tersangka.

Advertising
Advertising

Putri ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat kemarin, 19 Agustus 2022. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.

“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022.

Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Brigjen Andi Rian mengatakan Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari. Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.

Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan belum menahan Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Sebelum Putri ditetapkan tersangka, ia melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu. Polisi awalnya menyebut peristiwa itu sebagai latar belakang terjadinya aksi tembak menembak antara Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Belakangan Richard mengaku tak ada peristiwa tembak menembak itu. Dia mengaku menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Richard juga menyebut Ferdy mengakhiri eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke arah kepala Yosua.

Bareskrim pun menghentikan pengusutan laporan ini 12 Agustus kemarin. Alasannya, tidak ditemukan bukti terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Putri.

Selain Putri, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pun masih bisa bertambah. Saat ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengusut keterlibatan lima perwira mereka dalam hal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Satu dari lima perwira itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.

Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini 5 Calon Tersangka Baru Berikut Perannya

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

13 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya