Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 18 Agustus 2022 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjadi tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. KPK menyangka Ajay menyuap eks penyidik KPK dan orang kepercayaannya itu sebanyak Rp 500 juta.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan kasus ini bermula saat Ajay mendapatkan informasi adanya tim KPK yang sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tentang dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bandung Barat. Ajay tak ingin KPK juga mengusut kasus serupa di Kota Cimahi.
Ajay pun mencari kenalan orang yang bisa mengurus kasus di KPK. Ajay mendapatkan referensi Robin Pattuju, penyidik KPK asal kepolisian. Referensi itu didapatkan dari Radian Ashar dan Saiful Bahri. Keduanya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Robin dan Ajay bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK. Syaratnya, Ajay harus memberikan uang. Robin mengajukan angka Rp 1,5 miliar. Ajay menyanggupi hanya Rp 500 juta. Robin menyepakati harga yang ditawarkan Ajay.
Setelah perjanjian itu, KPK menduga Ajay sempat memberikan sendiri Rp 100 juta kepada Robin di salah satu hotel di Jakarta. Uang itu sebagai tanda jadi. Sementara, sisanya Ajay berikan melalui ajudannya. KPK menduga total uang yang mengalir ke Robin dan Maskur sebanyak Rp 500 juta.
KPK menyangka Ajay memperoleh uang itu dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara di Kota Cimahi. KPK masih menelusuri dugaan gratifikasi ini. “Masih terus kami dalami,” ujar Karyoto.
Gara-gara penetapan tersangka ini, Ajay Priatna harus kembali mendekam di tahanan. KPK kembali menangkap Ajay pada Rabu, 17 Agustus 2022. Padahal saat itu Ajay baru saja bebas dari penjara karena kasus penerimaan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Bunda, Cimahi pada Agustus 2021.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.