Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 18 Agustus 2022 17:19 WIB

Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjadi tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. KPK menyangka Ajay menyuap eks penyidik KPK dan orang kepercayaannya itu sebanyak Rp 500 juta.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan kasus ini bermula saat Ajay mendapatkan informasi adanya tim KPK yang sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tentang dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bandung Barat. Ajay tak ingin KPK juga mengusut kasus serupa di Kota Cimahi.

Ajay pun mencari kenalan orang yang bisa mengurus kasus di KPK. Ajay mendapatkan referensi Robin Pattuju, penyidik KPK asal kepolisian. Referensi itu didapatkan dari Radian Ashar dan Saiful Bahri. Keduanya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Robin dan Ajay bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK. Syaratnya, Ajay harus memberikan uang. Robin mengajukan angka Rp 1,5 miliar. Ajay menyanggupi hanya Rp 500 juta. Robin menyepakati harga yang ditawarkan Ajay.

Advertising
Advertising

Setelah perjanjian itu, KPK menduga Ajay sempat memberikan sendiri Rp 100 juta kepada Robin di salah satu hotel di Jakarta. Uang itu sebagai tanda jadi. Sementara, sisanya Ajay berikan melalui ajudannya. KPK menduga total uang yang mengalir ke Robin dan Maskur sebanyak Rp 500 juta.

KPK menyangka Ajay memperoleh uang itu dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara di Kota Cimahi. KPK masih menelusuri dugaan gratifikasi ini. “Masih terus kami dalami,” ujar Karyoto.

Gara-gara penetapan tersangka ini, Ajay Priatna harus kembali mendekam di tahanan. KPK kembali menangkap Ajay pada Rabu, 17 Agustus 2022. Padahal saat itu Ajay baru saja bebas dari penjara karena kasus penerimaan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Bunda, Cimahi pada Agustus 2021.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya