Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 18 Agustus 2022 17:19 WIB

Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjadi tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. KPK menyangka Ajay menyuap eks penyidik KPK dan orang kepercayaannya itu sebanyak Rp 500 juta.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan kasus ini bermula saat Ajay mendapatkan informasi adanya tim KPK yang sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tentang dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bandung Barat. Ajay tak ingin KPK juga mengusut kasus serupa di Kota Cimahi.

Ajay pun mencari kenalan orang yang bisa mengurus kasus di KPK. Ajay mendapatkan referensi Robin Pattuju, penyidik KPK asal kepolisian. Referensi itu didapatkan dari Radian Ashar dan Saiful Bahri. Keduanya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Robin dan Ajay bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK. Syaratnya, Ajay harus memberikan uang. Robin mengajukan angka Rp 1,5 miliar. Ajay menyanggupi hanya Rp 500 juta. Robin menyepakati harga yang ditawarkan Ajay.

Advertising
Advertising

Setelah perjanjian itu, KPK menduga Ajay sempat memberikan sendiri Rp 100 juta kepada Robin di salah satu hotel di Jakarta. Uang itu sebagai tanda jadi. Sementara, sisanya Ajay berikan melalui ajudannya. KPK menduga total uang yang mengalir ke Robin dan Maskur sebanyak Rp 500 juta.

KPK menyangka Ajay memperoleh uang itu dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara di Kota Cimahi. KPK masih menelusuri dugaan gratifikasi ini. “Masih terus kami dalami,” ujar Karyoto.

Gara-gara penetapan tersangka ini, Ajay Priatna harus kembali mendekam di tahanan. KPK kembali menangkap Ajay pada Rabu, 17 Agustus 2022. Padahal saat itu Ajay baru saja bebas dari penjara karena kasus penerimaan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Bunda, Cimahi pada Agustus 2021.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya