Eks Pengacara Bharada E Gugat Bareskrim, Polri: Monggo Saja

Kamis, 18 Agustus 2022 16:55 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seusai acara MTQ Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Deolipa Yumara menggugat eks kliennya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bareskrim Polri, dan Ronny Talapessy. Gugatan dilakukan karena Richard dianggap mencabut kuasa Deolipa sebagai pengacaranya.

Menanggapi gugatan yang menyeret Bareskrim itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tak ada masalah dengan gugatan tersebut.

“Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo saja menggugat, gak masalah,” kata Dedi Prasetyo saat ditemui usai acara MTQ Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu perihal klaim Deolipa Yumara yang belum menerima fee saat mendampingi Richard Eliezer. “Dia gugat aja dulu,” katanya.

Pada 15 Agustus lalu, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Advertising
Advertising

Gugatan tersebut dilayangkan Deolipa bersama Mohammad Burhanuddin yang sama-sama tergabung dalam Pengacara Merah Putih.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jaksel, 15 Agustus 2022.

Ia menjelaskan ada tiga pihak yang digugat, yaitu Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Deolipa, ada tiga faktor ia melayangkan gugatan. Faktor pertama adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah. Kedua, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

Sebelumnya, pengacara baru Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan salah satu alasan kliennya mencabut kuasa dari Deolipa Yumara karena ia dinilai sibuk manggung. Bahkan, Ronny menyebut selama lima hari menjadi kuasa hukum Richard, Deolipa tak pernah bekerja.

"Dibilang lima hari dia bekerja. Dia tidak bekerja lima hari. Karena dia sibuk manggung dari panggung ke panggung," kata Ronny kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Ronny, ini yang membuat Bharada E tidak nyaman dengan Deolipa. Sampai pada akhirnya, Eliezer mencabut kuasa dari Deolipa dan menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum yang baru.

Baca juga: Kapolri Cs Digugat Deolipa soal Pencopotannya dari Pengacara Bharada E

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

5 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

7 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

8 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

9 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

9 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

11 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

12 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

12 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

12 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya