Tangani Kasus ACT hingga Brigadir J, Ini Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 18 Agustus 2022 16:54 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK kerap kali mewarnai ragam pemberitaan di media nasional ataupun sosial.

Sebelumnya, PPATK diberitakan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang terhadap aksi terorisme yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Teranyar, PPATK sedang mengusut dugaan transaksi senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat setelah meninggal.

Sering kali terlibat dalam urusan transaksi dan pencucian uang, lantas sebenarnya apa tugas dan wewenang PPATK?

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

Dikutip dari ppid.ppatk.go.id, tugas utama PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, setidaknya PPATK memiliki empat fungsi sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Advertising
Advertising

Secara terperinci, dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendapatkan data atau informasi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta terlapor.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan pencucian uang dengan instansi terkait.
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pencucian uang.
  5. Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, dalam fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana mestinya dan dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Terkait fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
  2. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
  3. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang.
  4. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.

Terakhir, wewenang PPATK dalam fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
  3. Meneruskan informasi atau hasil analisis kepada instansi peminta.
  4. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,
  5. Merekomendasikan instansi penegak hukum terkait pentingnya melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang mencurigakan
  7. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana.
  8. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Apabila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya tersebut, terhadap PPATK tidak berlaku peraturan perundang-undangan dan kode etik perihal kerahasiaan.

Sederhananya, selama penyelidikan dan penyidikan, tidak boleh ada transaksi atau informasi yang ditutup-tutupi dari PPATK terkait dugaan pencucian uang.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: PPATK Jelaskan Alasan Baru Blokir Rekening ACT

Berita terkait

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 jam lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

8 jam lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

23 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

1 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

3 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya