Tangani Kasus ACT hingga Brigadir J, Ini Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK
Kamis, 18 Agustus 2022 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK kerap kali mewarnai ragam pemberitaan di media nasional ataupun sosial.
Sebelumnya, PPATK diberitakan menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang terhadap aksi terorisme yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Teranyar, PPATK sedang mengusut dugaan transaksi senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat setelah meninggal.
Sering kali terlibat dalam urusan transaksi dan pencucian uang, lantas sebenarnya apa tugas dan wewenang PPATK?
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK
Dikutip dari ppid.ppatk.go.id, tugas utama PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, setidaknya PPATK memiliki empat fungsi sebagai berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Secara terperinci, dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Meminta dan mendapatkan data atau informasi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta terlapor.
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan pencucian uang dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pencucian uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, dalam fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana mestinya dan dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Terkait fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang adalah sebagai berikut:
- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang.
- Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
Terakhir, wewenang PPATK dalam fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi adalah sebagai berikut:
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
- Meneruskan informasi atau hasil analisis kepada instansi peminta.
- Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,
- Merekomendasikan instansi penegak hukum terkait pentingnya melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang mencurigakan
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana.
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Apabila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya tersebut, terhadap PPATK tidak berlaku peraturan perundang-undangan dan kode etik perihal kerahasiaan.
Sederhananya, selama penyelidikan dan penyidikan, tidak boleh ada transaksi atau informasi yang ditutup-tutupi dari PPATK terkait dugaan pencucian uang.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: PPATK Jelaskan Alasan Baru Blokir Rekening ACT