TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan alasannya baru memblokir 60 rekening milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah Majalah Tempo memberitakan dugaan penyelewengan donasi publik di lembaga tersebut. Pembekuan rekening itu karena dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat di ACT semakin menguat.
Namun, menurut Ivan, pihaknya sudah bergerak menyelidiki dugaan penyimpangan dana di ACT sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Sebelum itu (laporan Majalah Tempo), ada rekening yang sudah dibekukan, hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," ujar Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Selain itu, Ivan mengakui adanya pemberitaan yang masif soal dugaan penyelewengan dana ACT oleh Majalah Tempo, juga mendorong beberapa pihak memberikan bukti tambahan ke PPATK. Bukti tambahan itu diakui Ivan membantu PPATK dalam melakukan analisis dan memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan.
"Sekali lagi, ini kami tidak bicara telat atau tidak telat, tetapi ini kesiapan dokumen yang kami miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang sebelumnya tidak diketahui dan sekarang diketahui," kata Ivan.
Lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah dugaan penyelewengan dana masyarakat terkuak ke publik. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang dikumpulkan ACT, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.
Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah.
Keuangan perusahaan limbung sejak akhir tahun lalu, terkuak dari pemotongan gaji karyawan hingga macetnya sejumlah program. Dana umat diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewah para petingginya. ACT membantah adanya dugaan penyelewengan dana tersebut.
Pimpinan ACT mengklaim sejumlah program macet dan pemotongan gaji karyawan terjadi karena dampak pandemi yang menyebabkan berkurangnya donatur. Polisi bekerjasama dengan PPATK kini masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.
Baca juga: PPATK Ungkap Jumlah Dana yang Dikelola ACT Setiap Tahun Capai Rp 1 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.