Ferdy Sambo: Izinkan Saya Bertanggung Jawab atas Segala Perbuatan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Amirullah
Jumat, 12 Agustus 2022 01:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memberikan pesan yang disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022. Pesan tersebut ditujukan kepada masyarakat Indonesia serta rekan sejawat Polri yang terdampak atas perbuatannya.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya. Khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak,” ujar Arman membacakan pesan Ferdy Sambo dalam keterangannya Kamis, 11 Agustus 2022.
Ferdy Sambo mengaku telah memberikan informasi yang tidak benar dan memicu polemik dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia mengatakan akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan, termasuk nanti pada saat di pengadilan.
“Sebagai kepala keluarga, apa yang saya lakukan adalah murni niat untuk menjaga dan melindungi kehormatan marwah keluarga,” kata dia.
Kepada institusi Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo juga meminta maaf, juga kepada sejawat di Polri. “Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat, sesuai hukum yang berlaku,” tutur Arman menirukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB pada Kamis, 11 Agustus 2022. Arman mengatakan kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaa penyidik secara lengkap, sesuai dengan kapasitasnya. Adapun hasil pemeriksaannya, kata dia, secara subtansi sudah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan Bapak Kadiv Humas Polri. Kami fokus menjalankan proses hukum, tidak ingin menambah spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan,” ujar Arman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Andi, dari pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.
“FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J,” ujar dia di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Andi menjelaskan selama lima jam diperiksa, Ferdy Sambo telah menceritakan secara spesifik semuanya. Namun, dia enggan membeberkan apa motif pasti dari kejadian itu. Andi hanya menerangkan bahwa hal itu akan diungkap dalam persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa saat emosi tersebut Ferdy Sambo memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Intinya ada yang membuat tersangka emosi dan marah,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.