Ferdy Sambo: Izinkan Saya Bertanggung Jawab atas Segala Perbuatan

Editor

Amirullah

Jumat, 12 Agustus 2022 01:46 WIB

Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memberikan pesan yang disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022. Pesan tersebut ditujukan kepada masyarakat Indonesia serta rekan sejawat Polri yang terdampak atas perbuatannya.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya. Khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak,” ujar Arman membacakan pesan Ferdy Sambo dalam keterangannya Kamis, 11 Agustus 2022.

Ferdy Sambo mengaku telah memberikan informasi yang tidak benar dan memicu polemik dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia mengatakan akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan, termasuk nanti pada saat di pengadilan.

“Sebagai kepala keluarga, apa yang saya lakukan adalah murni niat untuk menjaga dan melindungi kehormatan marwah keluarga,” kata dia.

Kepada institusi Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo juga meminta maaf, juga kepada sejawat di Polri. “Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat, sesuai hukum yang berlaku,” tutur Arman menirukan Ferdy Sambo.

Advertising
Advertising

Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB pada Kamis, 11 Agustus 2022. Arman mengatakan kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaa penyidik secara lengkap, sesuai dengan kapasitasnya. Adapun hasil pemeriksaannya, kata dia, secara subtansi sudah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan Bapak Kadiv Humas Polri. Kami fokus menjalankan proses hukum, tidak ingin menambah spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan,” ujar Arman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Andi, dari pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.

“FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J,” ujar dia di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi menjelaskan selama lima jam diperiksa, Ferdy Sambo telah menceritakan secara spesifik semuanya. Namun, dia enggan membeberkan apa motif pasti dari kejadian itu. Andi hanya menerangkan bahwa hal itu akan diungkap dalam persidangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa saat emosi tersebut Ferdy Sambo memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Intinya ada yang membuat tersangka emosi dan marah,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

43 menit lalu

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

20 hari lalu

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

21 hari lalu

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

22 hari lalu

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

Polri akan menggelar Apel Gelar Sandi Operasi Mantap Brata 2024 pagi ini di Mako Brimob, Depok

Baca Selengkapnya

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

22 hari lalu

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

25 hari lalu

UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

42 hari lalu

KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

42 hari lalu

Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya