Banyak yang Kepengen, Ini Keistimewaan Jadi Justice Collaborator

Kamis, 11 Agustus 2022 09:55 WIB

Personel Brimob berjaga saat rumah pribadi Ferdy Sambo digeledah, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2022. Penggeledahan itu dilakukan sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus kematian Brigadir J. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Barada Richard Eleizer sedang menanti-nanti keputusan tentang pengajuannya sebagai justice collaborator. Penyidik Polri telah menetapkannya sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengagendakan pertemuan dengan penyidik kepolisian mengenai permohonan Eleizer.

Menjadi justice collaborator, Barada Eliezer berharap bisa membuat terang perkara ini dengan beberapa konsekuensi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang justice collaborator.

Surat edaran itu menjelaskan bahwa ada pemberian perlindungan hukum bagi orang yang dapat membantu melaporkan temuan baru, serta perlakuan khusus terhadap pelaku dalam menegakan hukum pada suatu kasus. Mekanisme itu memberikan ruang bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum.

Untuk menjadi justice collaborator, terdapat persyaratan yang perlu diperhatikan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung itu, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

1. Salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya,

2. Bukan pelaku utama kejahatan dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Advertising
Advertising

3. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan yang bersangkutan memberikan keterangan dan berbagai bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap para pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana

Apa istimewanya menjadi justice collaborator?

1.Pelaku tidak dapat dituntut

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Isinya menjelaskan mengenai perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau peniup peluit (WhistleBlower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).

“Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.” Demikian pasal itu.

Meski saksi pelaku atau pelapor tidak dapat dikenai hukum pidana maupun perdata dalam kesaksian laporannya, namun ketika laorannya diberikan dengan itikad tidak baik akan dipertimbangkan kembali.

2. Penghargaan atas jasanya

Saksi pelaku akan mendapatkan beberapa bentuk penghargaan atas jasanya. Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa pelapor atas kesaksiannya akan mendapatkan kekuatan hukum. “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”


Keringanan untuk Pelaku

Ada dua keringangan yang dapat dipertimbangkan oleh aparat hukum atas jasanya:

Saksi pelaku akan mendapatkan keringanan pidana dari hakim.
Hal ini diberikan karena melihat bahwa seorang pelaku yakin atas kesalahannya sehingga kesaksiannya dapat dipertimbangkan.

Pemberian pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

“Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum,” Sebagaimana pasal 10 ayat (5).


FATHUR RACHMAN

Baca juga: Bharada E Ajukan Perlindungan, Ini Daftar Subjek Perlindungan LPSK

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.

Baca Selengkapnya