Selain Ferdy Sambo, Sejumlah Petinggi Polri Ini Juga Pernah Terjerat Kasus Hukum

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 10 Agustus 2022 16:10 WIB

Ferdy turut terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, antara lain kasus bom bunuh diri di kawasan perempatan Jalan M.H. Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta, pada 14 Januari 2016. Dia juga ikut mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin akibat minum kopi mengandung racun sianida. Ia pernah memimpin penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ferdy juga berperan dalam menyelesaikan perkara penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J menambah daftar petinggi Polri yang terjerat kasus hukum. Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, berikut sejumlah petinggi Polri yang pernah terjerat kasus pidana:

1. Komjen Suyitno Landung dan Brigjen Samuel Ismoko

Kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan oleh pengusaha Maria Lumowa dan Andrian Waworuntu sempat ramai pada 2005 lalu. Hasil penyelidikan menemukan kasus ini melibatkan dua orang petinggi kepolisian. Nama yang terlibat adalah Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Samuel Ismoko.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Suyitno Landung 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan.

2. Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo

Advertising
Advertising

Dua petinggi Polri terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar pada 2012. Kasus tersebut membawa nama mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Atas perbuatannya, Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, disita seluruh kekayaannya, dan dicabut hak politiknya. Sementara itu, Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara.

3. Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte

Kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, pada 2020 lalu turut menarik tiga petinggi Polri ke pengadilan, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Mereka dinyatakan terlibat dalam pembebasan Djoko Tjandra yang sempat bebas keluar masuk Indonesi sebelum tertangkap pada 30 Juli 2022 di Malaysia. Bebasnya Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia diduga melibatkan uluran tangan ketiga petinggi Polri tersebut.

Atas hal itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sebelum akhirnya didiskon menjadi hanya 2,5 tahun. Napoleon Bonaparte telah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Brigadi Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena mmeinta penghapusan red notice ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Komjen Susno Duadji

Pada 2011, Komjen Susno Duadji terjerat kasus suap oleh PT Salma Arwana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada 24 November 2009, Kapolri Bambang Hendarso Danuri telah mencopot Susno dari jabatannya sebagai kabareskrim karena namanya disebut-sebut dalam konflik mafia hukum serta kasus “cicak lawan buaya”.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Tersangka Kasus Simulator Jadi Saksi Djoko Susilo

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

8 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

21 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

22 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya