Keluarga Brigadir J Tak Menyangka Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 10 Agustus 2022 06:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Samuel Hutabarat , menyatakan pihak keluarga tidak menyangka jika Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya.
"Saya sebagai ayah Yosua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa malam, 9 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Pihak keluarga tidak menyangka jika pembunuhan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Pasalnya selama 2,5 tahun menjadi ajudan Ferdy Sambo, Yosua tidak pernah mengeluhkan pekerjannya. “Mungkin disimpan agar keluarga tidak mengetahuinya," kata Samuel.
Samuel menuturkan saat Brigadir J berkomunikasi dengan keluarga atau saat pulang kampung tidak pernah mengatakan hal buruk tentang pekerjannya. “Dia selalu menceritakan yang baik saja," katanya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara sesama ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa