KPK Geledah Lagi Plaza Summarecon Bekasi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 8 Agustus 2022 20:20 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media terkait politikus Partai Demokrat Andi Arief, di gedung KPK, Senin, 28 Maret 2022. KPK menyatakan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief di Cipulir, Jakarta Selatan dan telah diterima 24 Maret 2022. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud dalam proses penyidikan kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Plaza Summarecon pada Senin, 8 Agustus 2022. Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap izin pembangunan apartemen yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dari penggeledahan di kantor pengembang properti itu, Ali mengatakan penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut dibawa karena diduga berhubungan dengan perkara ini.

Menurut Ali, barang itu akan disita secara resmi, lalu dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus Haryadi Suyuti.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Haryadi menjadi tersangka penerima suap dari petinggi Summarecon. Suap itu diberikan agar Haryadi memperlancar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Advertising
Advertising

KPK juga menetapkan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka pemberi suap.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Pada 2019, Dandan dan Oon Nusihono mengajukan IMB Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pengajuan izin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan izin tersebut. Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.

Atas pemberian itu, Haryadi Suyuti memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Perintah itu datang walaupun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya