Jenis Gratifikasi yang Wajib Lapor dan Pemberian yang Tidak Harus Dilaporkan

Senin, 8 Agustus 2022 14:03 WIB

Ilustrasi hadiah (Pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi dapat dimaknai sebagai segala pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri dan melalui sarana elektronik ataupun konvensional.

Melalui laman resminya, Kementerian Keuangan menilai bahwa pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda dan terselubung. Maka dari itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi terjerumus dalam praktik korupsi.

Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Walaupun terdengar menyeramkan, tidak seluruh gratifikasi yang diterima wajib untuk dilaporkan atau dilarang secara peraturan perundang-undangan. Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan berikut adalah daftar gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi Wajib Lapor

Advertising
Advertising

Secara umum, gratifikasi yang wajib lapor ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

Sederhananya, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal-hal berikut.

  1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah.
  2. Terkait tugas penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah.
  3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan (monitoring), dan evaluasi di luar penerimaan yang sah.
  4. Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi.
  5. Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

Umumnya gratifikasi tidak wajib lapor dapat dilihat dari jenis acaranya, yaitu terkait kedinasan atau di luar kegiatan kedinasan.

Gratifikasi tidak wajib lapor terkait kedinasan, meliputi:

  1. Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  2. Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di masing-masing institusi kementerian.

Gratifikasi tidak wajib lapor tidak terkait kedinasan, meliputi:

  1. Hadiah langsung, undian, diskon, atau suvenir yang berlaku umum;
  2. Prestasi akademis atau nonakademis dengan biaya sendiri;
  3. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  4. Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan sepanjang tidak berbenturan dengan kepentingan penerima gratifikasi;
  5. Pemberian dari pihak lain sebagai hadiah perayaan perkawinan; khitanan anak; ulang tahun; kegiatan keagamaan, adat, atau tradisi, selama tidak berasal dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
  6. pemberian dari pihak lain terkait musibah dan bencana dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;

Itulah jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Meskipun tidak berlaku secara nasional, peraturan dan kategorisasi ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memahami jenis-jenis pemberian gratifikasi di lingkungan kerja.

Terlebih lagi, apabila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi wajib dilaporkan selambatnya 30 hari sejak pemberian gratifikasi. Apabila tidak dilaporkan, maka penerima berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Sering Dikira Sama, Ini Beda Antara Gratifikasi dan Suap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

12 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

14 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

6 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya