Begini Syarat Polisi Boleh Pegang dan Gunakan Senjata Api

Sabtu, 6 Agustus 2022 12:45 WIB

Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polisi Polda Metro Jaya, Brigadir AS, diamankan seusai insiden tembakan senjata api (senpi) yang melukai temannya, Bripda EP. Hal ini membuat adanya evaluasi di tubuh kepolisian terhadap penggunaan senjata api.

Tindakan senjata api pada polisi tersebut sebenarnta telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

Syarat dan kapan senpi boleh digunakan?

Lalu selanjutnya di Pasal 47 ayat (2) tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk:

  1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
  2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
  3. Membela orang lain terhadap ancaman kemaatian dan/atau luka berat;
  4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
  5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
  6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian aturan penggunaan senpi ini tertuang juga pada Pasal 8 Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika:

  1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
  2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
  3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Advertising
Advertising

Prosedur peringatan dan penggunaan senpi

Melihat ketatnya penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsipi penggunaannya. Baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi. Hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi:

  1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Sementara di ayat (3) selanjutnya menjelaskan bahwa ketika kendisi penundaan waktu diperkirakan membuat seseorang mengalami kematian atau luka berat. Maka, peringatan di pasal sebelumnya atau ayat (2) tidak diperlukan lagi.

Apa yang perlu dipertimbangkan polisi ketika memakai senpi?

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu polisi pertimbangkan ketika dirasa ingin melepaskan tembakan ketika bertugas. Polisi yang sudah terlatih pun harus menaati aturan pada Pasal 45 yang berbunyi sebagia berikut:

  1. Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
  2. Tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
  3. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
  4. Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
  5. Penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
  6. Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
  7. Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
  8. Kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

FATHUR RACHMAN

Baca: Polisi Main Tembak Penggunaan Senjata Api Jadi Sorotan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

1 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

1 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

2 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya