LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Sabtu, 6 Agustus 2022 07:15 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjamin keamanan Bharada E.

Tujuannya adalah menghindari intervensi pihak lain dalam pemberian keterangan yang dilakukan oleh Bharada E. Selain itu, dikutip dari Antara News, permintaan tersebut ditujukan agar tidak ada hal-hal buruk menimpa Bharada E, seperti keracunan, disiksa, ataupun bunuh diri.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan wewenang dari LPSK?

Tugas dan Wewenang LPSK

Sebenarnya segala sesuatu berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Korban.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 UU tersebut dijelaskan bahwa LPSK bertugas untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan tentang tindak pidana tertentu yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.

Sementara itu, UU tersebut mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Kemudian, secara spesifik, LPSK memiliki 10 wewenang yang diatur dalam Pasal 12 A Ayat (1) sebagai berikut.

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.
  6. Mengelola rumah aman.
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
  9. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan.
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Dalam menjalankan sepuluh wewenang tersebut, LPSK merupakan lembaga yang mandiri dan memiliki perwakilan pada daerah tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian, kewenangan dari LPSK tidak dapat diintervensi oleh instansi mana pun.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: LPSK Akan Tanya Apakah Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator atau Tidak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

1 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

1 hari lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

7 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

8 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya