TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Eliezer kini ditahan di Bareskrim Polri.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Hasto mengatakan, saat ini Eliezer masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap dia belum tuntas.
"Kami masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," kata dia.
Setelah koordinasi dengan polisi, LPSK juga akan berkomunikasi dengan pengacara Bharada E.
Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.
Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.
Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.
"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," jelasnya.
Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi.
Bharada E kini ditahan di Bareskrim Polri. Dia jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.
Eliezer adalah polisi yang disebut melakukan baku tembak dengan rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Adu tembak, kata polisi, dipicu teriakan dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Menurut keterangan polisi, teriakan itu karena Putri diduga mendapat pelecehans seksual dari Brigadir J.
Dalam peristiwa adu tembak itu, Brigadir J tewas.
Namun kasus ini dinilai janggal oleh banyak pihak termasuk keluarga Brigadir J. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap peristiwa ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tidak Buat Asumsi Simpang Siur Ihwal Penembakan Brigadir J