Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk Bharada E Bila Ada Rekayasa Kasus

Editor

Amirullah

Jumat, 5 Agustus 2022 19:09 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kliennya harus dilindungi apabila ternyata dugaan konspirasi besar seputar penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbukti.

“Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi. Klien kami juga sebenarnya dari keluarga biasa. Ayahnya bekerja sebagai sopir di Manado, sementara ibunya ibu rumah tangga,” kata Andreas saat forum diskusi virtual yang digelar Jaringan Aktivis Batak dan Forum Mahasiswa Sumut Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Ia mengatakan, di tengah kesimpang-siuran dan banyak dugaan yang ada, pihaknya tetap menegaskan tindakan Bharada E sebagai pembelaan diri. “Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP,” katanya.

Ia mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima Bharada E. Tetapi ia menyampaikan ada semacam kekhawatiran terhadapnya. Selain itu, apabila ada rekayasa kasus, maka Pasal 338 KUHP tidak bisa dikenakan dan Bharada E bisa bebas.

“Kalau ada rekayasa, kemungkinan besar bukan klien kami yang melakukannya. Itu nanti bisa jadi pembelaan klien kami. Sekarang proses hukum yang berjalan untuk Pasal 338,” kata Andreas.

Selanjutnya: Indikasi Rekayasa

<!--more-->

Pada forum yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada rekayasa kasus dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sugeng menduga indikasi ini karena melihat pengenaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang baru menetapkan satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Menurutnya, pengenaan pasal ini dan mengindikasikan penyidik memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana dilakukan tidak hanya oleh satu orang.

“Bharada E ditetapkan tersangka, ada tersangka lain. Siapa tersangka ini? IPW menilai tersangka lain ini terkait perlindungan dengan cara unprofessional conduct atau penghalangan penyidikan. Ada yang ditutup-tutupi pihak tertentu,” katanya.

Ia mengatakan indikasi itu harus diperkuat dengan hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait CCTV, kemudian komunikasi telepon, uji balistik, rekonstruksi, lalu hasil autopsi ulang. Dan satu lagi yang tidak pernah disebutkan, pistol Glock teregister atas nama siapa.

“Yang pasti tersangka lain ini adalah orang high profile. Kalau dia hanya pelaku level bawah pangkatnya, misal Brigpol atau Bharada, atau setinggi-tingginua AKP, ini tidak perlu rekayasa sedemikian rupa,” kata Sugeng.

Indikasi yang dianalisa IPW ini, katanya, semakin kuat dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo yang mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam bersama beberapa Perwira Tinggi (Pati) Polri dan Kombes Polisi, yang kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sebanyak 25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama. “Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa terkait penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

3 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

7 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

9 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

10 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya