Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. Keputusan ini diambil Kapolri untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Listyo Sigit menunjuk Irjen Syahardiantono sebagai pengganti Irjen Ferdy Sambo untuk menduduki posisi Kadiv Prompam Polri. Syahardiantono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kabareskrim.
Posisi Hendra Kurniawan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Div Propam Polri dan posisi Benny Ali diisi oleh Kombes Gugu Setiono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Div Propam Polri.
Baik Hendra maupun Benny kini menjabat sebagai Pati Yanma Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan semua anak buahnya yang dianggap bekerja tak profesional dalam pengungkapan kasus Brigadir J akan menjalani pemeriksaan baik oleh tim inspektorat khusus maupun tim khusus.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
2 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.