Kabareskrim Sebut Anggota Polri Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J Terancam Jadi Tersangka

Kamis, 4 Agustus 2022 22:43 WIB

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait kasus KSP Indosurya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 28 Juni 2022/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan personel Polri yang kedapatan menghalangi proses penyelidikan dan menghilangkan barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam dijerat pasal pidana dan menjadi tersangka.

“Hasil pemeriksaan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan menentukan apakah akan dijadikan dasar peningkatan status menjadi pelaku dalam Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia mengatakan personel yang terlibat akan diperiksa soal siapa yang menyuruh melakukan perbuatan pidana, termasuk memberi kesempatan atau bantuan, hingga menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan.

“Kami dari Tim Khusus mendapat surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan limpahan laporan (LP) dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, untuk mengkaji apakah tahapan yang mereka lakukan sesuai prosedur,” katanya.

Agus Andrianto menuturkan ada kendala dalam pembuktian karena barang bukti yang rusak atau sengaja dihilangkan, sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus penembakan Brigadir J.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kenapa tidak diterapkan Pasal 340? Karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.

“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.

Baca: Kapolri Bakal Proses Pidana Anggotanya yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

20 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya