TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan 25 anggota Polri yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) terancam dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
“25 personel yang saat ini diperiksa akan menjalani proses pelanggaran kode etik, dan apabila diperlukan proses pidana,” kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ia mengatakan 25 personel saat ini diperiksa oleh Tim Irsus yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Kapolri juga memutasi sejumlah anggota yang terlibat dalam penanganan kasus Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dimutasi dari Kadiv Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
“Kami telah memeriksa tiga personel Pati, tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama, tujuh Bintara, dan lima Tamtama,” kata Kapolri.
Kapolri mengungkapkan personel yang diperiksa mulai dari satuan Divisi Propam, Polres, hingga beberapa personel dari Polda Metro Jaya, dan Bareskrim.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim Irsus di bawah Irwasum akan mendalami pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP dan pelanggaran lain.
“Kalau nanti terbukti melanggar kode etik, nanti ada rekomendasi apakah itu obstruction of justice atau lainnya, setelah itu baru diproses oleh tim sidik dari Timsus,” kata Jenderal Bintang Dua tersebut.
Baca: Kapolri Sebut Polisi yang Ambil CCTV di Perumahan Ferdy Sambo Sudah Diperiksa