TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai politik yang ingin menjadi peserta harus menyerahkan sejumlah syarat.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Partai politik harus mendaftar terlebih dahulu ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, berikut daftarnya:
Partai Nasional:
1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai Nasdem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya 27. Partai Kebangkitan Bangsa 28. Partai Reformasi 29. Partai Kedaulatan 30. Partai Republik 31. Partai Mahasiswa Indonesia 32. Partai Pelita 33. Partai Pemersatu Bangsa 34. Partai Rakyat 35. Partai Damai Kasih Bangsa 36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia 37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan 38. Partai Republik Satu 39. Partai Kedaulatan Rakyat
Partai lokal Aceh: 1. Partai Adil Sejahtera 2. Partai Aceh 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa 4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh 5. Partai Islam Aceh 6. Partai Darul Aceh 7. Partai Nanggroe Aceh 8. Partai Amanat Reformasi