Komnas HAM Rekomendasikan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Revisi UU ITE

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Febriyan

Sabtu, 30 Juli 2022 10:23 WIB

Presiden pun turut meminta DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU ITE.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang terhadap Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Revisi UU ITE). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga menuturkan, revisi itu perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi.

Sandra mengatakan terdapat beberapa poin penting yang harus dimasukkan pemerintah dalam Revisi UU ITE. Poin pertama, menurut dia, pemerintah harus memasukan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting di dalam revisi itu.

“Pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang "pembatasan yang sah dan proporsional" agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana ataukah bukan,” tulis poin keuda dalam keterangan tertulis Sandra.

Ketiga, menghapuskan rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam Revisi UU ITE, karena berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan (over limitation). Jika pasal tentang pencemaran nama baik di dalam Revisi UU ITE dapat dipertahankan, namun definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas, baik dari unsur subyektif, obyektif, maupun akibat yang ditimbulkan.

“Selain itu, perkara ini tidak lagi dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana, melainkan dimasukan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan, seperti permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan,” tuturnya.

Keempat, Sandra meminta pemerintah memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan tersebut.

Advertising
Advertising

Untuk itu, setiap pembatasan akses internet harus diikuti oleh mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya.

“Moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan,” kata Sandrayati pada poin kelima.

Keenam, Sandar meminta agar standar norma dan pengaturan Komnas HAM Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Bereskpresi menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali Revisi UU ITE.

Sejauh ini, implementasi UU ITE dianggap menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak disahkan pada 2008. Komnas HAM RI berdasarkan kewenangannya telah melakukan pengkajian secara materiil maupun formil atas RUU Perubahan UU ITE.

“Kajian ini dilakukan setelah Komnas HAM RI menerima 108 pengaduan terkait UU ITE sepanjang 2016-2021. Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini menyimpulkan bahwa RUU Perubahan UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) dan belum berorientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented). Sayangnya RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari UU ITE karena masih ditemukan kelemahan secara materiil dan formil,” ujar Sandrayati.

Dia menyatakan bahwa Komnas HAM mengapresiasi tim pengkajian serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pengkajian ini. Hasil penelitian dan pengkajian diharapkan menjadi masukan untuk pemerintah dan DPR RI dalam memperbaiki Revisi UU ITE yang selaras dengan upaya menjamin perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM. Khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warga negara Indonesia.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

14 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

19 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya