Makam Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindah ke Luar Kota, Ini Syaratnya

Jumat, 29 Juli 2022 22:17 WIB

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar baik datang untuk ahli waris jenazah Covid-19 di pemakaman terpusat di Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi mengizinkan ahli waris memindahkan makam Covid-19 ke luar kota.

Surabaya kerap dijadikan rujukan pengobatan untuk warga kota di sekitarnya, bahkan pasien dari luar Pulau Jawa. Begitu pula pada saat wabah mencapai puncaknya. Jenazah pasien Covid-19 dimakamkan secara terpusat. Makam khusus jenazah Covid-19 berada di kawasan Babad Jerawat dan Keputih. Surabaya termasuk dari sedikit dari kota yang memakamkan jenazah Covid-19 secara terpusat.

Izin pemindahan makam jenazah Covid-19 diikuti beberapa syarat berdasarkan peraturan Wali Kota Surabaya. Berikut syarat-syaratnya:


1. Ahli waris memiliki surat rekomendasi penggalian, pemindahan jenazah atau kerangka jenazah.

  • Dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris adalah: surat permohonan, salinan KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga pemohon, salinan KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga ahli waris
  • Kelengkapan berkas berdasarkan periode kematian terdiri dari Surat Kematian sebelum 2019 dengan melampirkan surat kematian atau akta kematian setelah 2019. Verifikasi surat kematian dan akta kematian oleh fasilitas layanan kesehatan yang mengeluarkan surat pengantar dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau; surat pernyataan persetujuan dari ahli waris bermaterai Rp 10 ribu, dan diketahui oleh RT dan RW setempat.

2. Pemohon atau ahli waris harus memenuhi dokumen yang diminta untuk izin pemindahan jenazah atau kerangka.
Dokumen yang diperlukan antara lain: surat permohonan dan salinan data dari ahli waris sebagai Pemohon dari dokumen resmi seperti KTP, KK, akte kelahiran, surat nikah, surat ahli waris, atau surat perubahan nama atau ijazah dari jenazah; rekomendasi atau Keterangan Dinas Kesehatan Kota Surabaya tentang penggalian atau pengabuan jenazah; surat keterangan data pemakaman dari makam yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya diketahui UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya; salinan data almarhum atau almarhumah seperti KTP, kartu keluarga, dan surat kematian.

3. Pemohon atau ahli waris harus menanggung sendiri biaya pemindahan makam Covid-19.


MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Pertanyakan DKI Tambah Anggaran Makam Covid-19, PSI: Banyak Lahan Belum Dipakai

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

9 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

12 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

13 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

13 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

17 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

24 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

28 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

35 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya