Ini 10 Perusahaan Cangkang ACT Menurut Polisi
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Febriyan
Selasa, 26 Juli 2022 21:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mendeteksi 10 perusahaan cangkang dari Yayasan ACT alias Aksi Cepat Tanggap. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang usaha.
“Bervariasi, ada perusahaan investasi, ada finance, ritel, ada di bidang digital, periklanan, EO (Event Organizer), pengadaan logistik, penyediaan alat-alat tulis, segala macam,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim, Selasa, 26 Juli 2022.
Dia juga menyebutkan inisial perusahaan tersebut, di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta. Kemudian ada enam perusahaan lainnya yang merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Andri menjelaskan, selanjutnya Bareskrim akan terus menelusuri aset-aset terkait ACT. “Tentunya kita lakukan tracing asset. Aset-aset dia kan kita tracing,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka kepada para petinggi ACT. Mereka yang ditetapkan adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermain, dan Ibnu Khajar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.
Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya mendeteksi 10 perusahaan cangkang dari ACT. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang.