Praperadilan Mardani Maming, Begini Pengertian dan Regulasi Praperadilan

Selasa, 26 Juli 2022 14:51 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi tersangka. Mardani diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani Maming melawan penetapan tersangka lewat gugatan praperadilan.

Di Indonesia, praperadilan telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses Praperadilan

Menurut Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, bila ditinjau lebih lanjut, kata “praperadilan” dalam KUHAP memiliki maksud dan arti berbeda secara harfiah. Pra berarti sebelum atau mendahului. Dengan demikian, praperadilan adalah pemeriksaan sebelum di sidang pengadilan atau sebelum memeriksa pokok dakwaan penuntut umum.

Hartono dalam bukunya, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, mengungkapkan bahwa praperadilan adalah istilah atau terminologi yang digunakan dalam suatu proses penegakan hukum. Secara terminologi, praperadilan adalah proses sebelum pengadilan. Kata pra dalam ilmu bahasa berarti sebelum, sedangkan pengadilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan. Jadi, menurutnya pengertian praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan.

Mardjono Reksodisaputro, sebagaimana diungkapkan dalam buku Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, menjelaskan bahwa prosedur praperadilan di dalam KUHAP dicangkok dari prosedur peradilan Amerika Serikat. AS menganut prosedur peradilan “habeas corpus” atau “you have the body”. Prosedur itu bertujuan untuk “obtaining a judicial determination of the legality of an individual’s custody” atau memperoleh keputusan yudisial tentang legalitas penahanan individu.

Advertising
Advertising

Sementara menurut Andi Hamzah, praperadilan merupakan tiruan dari rechter commissaris atau hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan, dari Belanda. Lembaga rechter commissaris muncul sebagai perwujudan dari keaktifan hakim. Di Eropa Tengah, rechter commissaris memiliki peranan di suatu posisi penting yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa “dwaling-middelen”, penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, serta pemeriksaan surat-surat.

Di dalam KUHAP, aturan mengenai praperadilan telah dicantumkan pada Bab X Bagian Kesatu, yaitu Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Ramiyanto dalam publikasinya di e-jurnal.peraturan.go.id, menyimpulkan bahwa praperadilan merupakan suatu proses pemeriksaan di sidang pengadilan yang tidak mengenai pokok perkaranya. Adapun yang diperiksa hanya mengenai prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum pokok perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP, bahwa praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang tiga hal, yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP ini ditegaskan di dalam Pasal 77 KUHAP, yaitu Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Serta, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Mardani Maming Diancam Jemput Paksa, Denny Indrayana Minta KPK Hormati Praperadilan

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

4 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

4 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya