Syamsul Nursalim Batal Diperiksa Kejakgung

Reporter

Editor

Selasa, 9 September 2003 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan terhadap tersangka Syamsul Nursalim hari ini tertunda. Alasan penundaan itu karena presiden direktur PT Bank Dagang Negara Indonesia tersebut hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanpa didampingi Kuasa Hukumnya. “Beliau akan kami panggil lagi minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mulyo Hardjo Kamis (25/1).

Syamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri sejak 22 Desember lalu karena diduga telah menerima dan menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp10,9 triliun. Menurut Mulyo, pada 15 Oktober 1997, rekening Giro PT BDNI yang bersaldo debet Rp 89,7 miliar tidak dapat dilunasi dalam waktu 1 x 24 jam. Kemudian Syamsul sebagai presdir PT BDNI lalu mengajukan permohonan ke BI dan mendapat persetujuan untuk bersaldo debet.

Bahkan, kata Mulyo, Syamsul tetap dapat mengikuti kliring sampai 24 Oktober 1997. Padahal saat itu posisi saldo debet PT BDNI sudah mencapai Rp 638 miliar. Namun BI masih menyetujui fasilitas diskonto tahap I dan II, ditambah lagi dengan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus yang seluruhnya berjumlah Rp 10,9 triliun. Kemudian, pada 14 Februari 1998 PT BDNI di masukkan dalam daftar BTO (Bank Take Over). “Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,9 triliun,” kata Mulyo. Sementara PT BDNI sendiri tidak bisa membayar kerugian tersebut.

Karena itu, menurut Kapuspenkum, Syamsul Nursalim dikenai ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 30 juta. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 1 sub a UU No 3/1971 tentang tindak pidana korupsi. Rencananya, hari ini Syamsul Nursalim akan diperiksa Jaksa penyidik Suhartoyo dan Sudibyo Saleh.

Menurut Sudibyo Saleh kepada Tempo Interaktif lewat telepon, tersangka saat menemui dirinya tadi pagi mengaku masih belum menunjuk kuasa hukumnya. Syamsul, kata dia, mengaku tidak mengetahui bahwa pemeriksaan dirinya sebagai tersangka harus didampingi kuasa hukum. “Karena sebagai tersangka, maka pemeriksaan kami tunda sampai dia menunjuk kuasa hukum,” katanya. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

2 menit lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

4 menit lalu

Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

Lebih dari 50 calon mahasiswa Unri tidak sanggup membayar UKT karena penetapan kelompok tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cristiano Ronaldo Jadi Atlet dengan Bayaran Tertinggi Versi Forbes, Lionel Messi Urutan Ketiga

7 menit lalu

Cristiano Ronaldo Jadi Atlet dengan Bayaran Tertinggi Versi Forbes, Lionel Messi Urutan Ketiga

Cristiano Ronaldo menduduki puncak daftar atlet dengan bayaran tertinggi versi Forbes untuk keempat kali sepanjang kariernya.

Baca Selengkapnya

Top Skor Proliga 2024 Bagian Putri setelah Putaran Pertama Usai: Pemain Asing Dominan, Megawati Hangestri Belum Masuk 10 Besar

7 menit lalu

Top Skor Proliga 2024 Bagian Putri setelah Putaran Pertama Usai: Pemain Asing Dominan, Megawati Hangestri Belum Masuk 10 Besar

Kompetisi Proliga 2024 sudah melewati putaran pertama. Persaingan berebut posisi top skor di bagian putri masih tetap tetap didominasi pemain asing.

Baca Selengkapnya

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

12 menit lalu

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

Satu pekerja tambang timah yang diduga ilegal meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 menit lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

16 menit lalu

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melepas keberangkatan calon jamaah haji 2024, kloter lima Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Asrama Haji Medan

Baca Selengkapnya

Persib Bandung vs Bali United: Bojan Hodak Percaya Diri, Stefano Cugura Antisipasi Adu Penalti

19 menit lalu

Persib Bandung vs Bali United: Bojan Hodak Percaya Diri, Stefano Cugura Antisipasi Adu Penalti

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, mengakui mengalahkan Bali United bukanlah hal mudah. Bagaimana siasat kedua pelatih?

Baca Selengkapnya

Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

19 menit lalu

Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

Aliansi Pendidikan Gratis Riau membantu menghubungkan donatur atau yayasan dengan calon mahasiswa baru Unri yang tidak mampu bayar UKT.

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

19 menit lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya