LSI: Kinerja Polri Dinilai Baik dalam Penanganan Narkoba, Koruptor, dan Kebebasan Beragama
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 24 Juli 2022 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan, hasil survei lembaganya menunjukkan kinerja Polri baik dalam beberapa hal, dengan persentase di atas 50 persen. Hal itu ditunjukkan pada beberapa tindakan, seperti penanganan narkoba, koruptor, dan kebebasan beragama.
“Nilai positif, artinya baik, sangat baik, di atas 50 persen untuk kepolisian itu ada di soal penanganan koruptor, penanganan kejahatan jual-beli narkoba, kemudian perlindungan terhadap kebebasan warga untuk melaksanakan perintah atau ajaran agama mereka,” ujarnya dalam rilis yang ditayangkan melalui kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia, Ahad, 24 Juli 2022.
Dalam hal perlindungan terhadap kebebasan warga untuk menjalankan perintah ajaran atau agamanya dalam survei LSI ini tercatat tingkat kepuasan sebesar 71 persen. Sebanyak 17 persen responden mengatakan kinerja Polri sangat baik dan 54 persen mengatakan baik.
Kemudian penanganan jual-beli narkoba sebesar 64 persen. Sebanyak 15 persen responden mengatakan sangat baik dan 49 persennya mengatakan baik.
Untuk penanganan koruptor sebanyak 52 persen mengatakan kinerja Polri positif. Dengan 10 persen responden mengatakan sangat baik dan 42 persen mengatakan baik.
Kemudian ada sejumlah kinerja lain yang masih menjadi catatan, karena masih menunjukan angka di bawah 50 persen.
“Yang di bawah 50 persen penilaian terhadap Polri itu membenahi kepolisian dari penyupan, kemandirian atau netralitas polisi, lalu kemandirian atau netralitas dari intervensi politisi, dan yang paling rendah adalah penilaian atau kinerja dalam menangani korupsi para polisi itu sendiri,” kata Djayadi.
Pembenahan kepolisian dari suap pihak tertentu tercatat di angka 46 persen, kemandirian atau netralitas dari suap atau tekanan kelompok masyarakat sebesar 45 persen. Lalu kemandirian atau netralitas polisi dari suap atau tekanan dari partai atau politisi sebesar 43 persen, serta korupsi dari kalangan internal sendiri dinilai positif responden hanya 40 persen.
“Isu-isu yang terkait dengan korupsi dan netralitas serta kemandirian Polri itu masih mendapatkan penilaian yang belum positif dari masyarakat pada awal Juli 2022,” ujar Djayadi.
Survei ini dilakukan pada periode 27 Juni – 5 Juli 2022. Metode yang digunakan adalah random digit dialing, yang mana teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Ada 1.206 responden terpilih dengan margin of error surver kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan kepada responden berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki telepon.
Baca juga: Survei LSI: 40 Persen Responden Menilai Pemberantasan Korupsi Buruk