Pengamat Beri Respons Positif tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi

Selasa, 19 Juli 2022 10:33 WIB

INFO NASIONAL - Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf MP, menyatakan tidak keberatan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurutnya, hal terpenting bagi petani bukan hanya aturan tetapi ketersediaan pupuknya.

"Peraturan seperti apa pun yang dibuat Pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," ujarnya melalui pesan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Selain itu, Prof Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan NPK, karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.

"Apa pun jenis pupuknya tidak masalah yang penting memiliki kandungan unsur hara esensial N, P, dan K (untuk tanaman pangan). Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S (sulfur) untuk tanaman bawang. Yang penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," lanjutnya.

Namun, Prof Rauf juga memberi saran kepada pemerintah harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai. "Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Deli Serdang selalu berada di lapangan (bersama petani) yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," ucap Prof Rauf.

Advertising
Advertising

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah, Surya Vandiantara, menyatakan bawa Permentan 10/2022 menandakan keberpihakan kepada rakyat kecil. "Dalam persepektif ekonomi, ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektare," ujarnya.

Lebih lanjut, peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam atasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

"Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi ini, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol. Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," tutur Surya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian merilis Permentan 10/2022 dengan tujuan mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi terhadap imbas perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa, antara lain bahan pupuk. Saran dan evaluasi Panja DPR mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani juga melatarbelakangi penerbitan aturan baru terkait pupuk subsidi.

Adapun, Kementan bertanggung jawab sebagai penentu alokasi penyaluran pupuk, sementara Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai produsen dan distribusi pupuk bersubsidi. (*)

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

24 menit lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

1 jam lalu

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) meluncurkan hasil studi komprehensif bertajuk 'Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel Terhadap Perekonomian Indonesia'.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

2 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pertamina Merilis Competency Development Program

2 jam lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.

Baca Selengkapnya

Satika Simamora Daftar Jadi Bacalon Bupati Taput Ke Partai Gerindra

2 jam lalu

Satika Simamora Daftar Jadi Bacalon Bupati Taput Ke Partai Gerindra

Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumatera Utara 9, Satika Simamora, mendaftar diri menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029, ke Kantor Sekretariat DPC Gerindra.

Baca Selengkapnya

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

3 jam lalu

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

6 jam lalu

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melepas keberangkatan calon jamaah haji 2024, kloter lima Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Asrama Haji Medan

Baca Selengkapnya

BNPT Pastikan WWF Ke-10 Berjalan Lancar

7 jam lalu

BNPT Pastikan WWF Ke-10 Berjalan Lancar

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan keamanan penyelenggaraan event internasional World Water Forum (WWF) Ke-10, di Nusa Dua, Bali, pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

7 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

8 jam lalu

Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dinobatkan sebagai Duta Zakat Indonesia oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, di Anjungan City Of Makassar, usai Gerakan Makassar Salat Subuh Berjemaah, Sabtu 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya