Kasus Penembakan Brigadir J, IPW Ingatkan Kapolri Soal Perintah Jokowi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 18 Juli 2022 22:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi dua perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut IPW, perintah Jokowi ini menjadi teguran untuk Listyo menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
"Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi tegas, yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.
Seperti diketahui, perintah pertama Jokowi itu keluar saat Presiden sedang melakukan sidak di Pasar Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022. Sugeng mengatakan atensi Jokowi itu diberikan sehari setelah Mabes Polri mengumumkan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sehari setelahnya, Sugeng mengatakan Jokowi kembali mengeluarkan pernyataan serupa. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini.
“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Sugeng menirukan pernyataan Jokowi.
Sugeng mengatakan tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangka. Untuk menuntaskannya, ia menilai Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.
"Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus. Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan," ujar Sugeng.
Sebab, jika melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, berisiko menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus, seperti berulang-ulangnya olah tempat terjadinya perkara dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak.
Penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Dari versi polisi, sopir Ferdy Sambo itu ditembak oleh Bharada E yang merupakan pengawal dari Ferdy.
Masih menurut versi polisi, disebutkan Brigadir J yang lebih dulu melepaskan tembakan terhadap Bharada E setelah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy. Kasus ini masih bergulir di Mabes Polri untuk diusut lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. "Kami putuskan Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," katanya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot, Wakapolri Jalankan Tugas Kadiv Propam
M JULNIS FIRMANSYAH