UNJ Melakukan Uji Publik terhadap 12 Calon Panitia Seleksi Satgas Kekerasan Seksual
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 18 Juli 2022 19:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta atau UNJ melakukan uji publik terhadap calon anggota panitia seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus mereka. Ada 12 calon, dari dosen sampai mahasiswa.
"Para calon anggota panitia seleksi pada uji publik hari ini merupakan individu yang terpilih dan memiliki integritas," kata Rektor UNJ Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Uji publik ini merupakan komitmen UNJ untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setelah uji publik kelar, para calon akan dipilih dan diresmikan sebagai panitia seleksi tetap
Panitia inilah yang bakal menyaring anggota Satgas Kekerasan Seksual untuk periode 2022-2024. Adapun daftar 12 calon panitia tersebut yaitu sebagai berikut:
Unsur Dosen
1. Deasyanti (Dosen Psikologi, FPPsi)
2. Aip Badrujaman (Dosen Bimbingan dan Konseling, FIP)
3. Samsi Setiadi (Dosen Pendidikan Bahasa Arab, FBS)
4. Robertus Robet (Dosen Sosiologi, FIS)
5. Heryanti Utami (Dosen Usaha Perjalanan Wisata, FIS)
6. Meila Riskia Fitri (Dosen Sosiologi, FIS)
Unsur Tenaga Kependidikan
1. Wiwie Marwiyah
2. Sri Wuryani
Unsur Mahasiswa
1. Monika Aprilia (FMIPA)
2. Ayu Virnanda (FMIPA)
3. Afaf Izzah Kamilah (FIP)
4. Rafidah Anwar (FIP)
Wakil Rektor UNJ Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur menyebut UNJ sangat berkomitmen dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga, terbitlah Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan tersebut pada 9 Desember 2021.
Peraturan Rektor inilah yang jadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual. Komarudin juga mengatakan UNJ sangat berkomitmen dalam persoalan kekerasan seksual. "Kami serius dalam urusan ini dalam upaya membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Di sisi lain, Peraturan Rektor ini terbit usai ada kejadian dugaan pelecehan seksual di UNJ. Akhir tahun lalu, mencuat kabar seorang dosen di UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan ada beberapa laporan dari mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus dan kemudian diberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Paristiyanti lalu meminta pihak UNJ untuk mengutamakan perlindungan pada korban dugaan pelecehan seksual. “Prinsip lindungi korban, lindungi korban, lindungi korban,” kata Paris kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut Paris, Rektor UNJ sigap menanggapi kasus tersebut dan menyampaikan akan merampungkan peraturan rektor dan membentuk Satgas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30. Paris juga menyebut pihaknya akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kementerian akan kawal dan melakukan akselerasi serta monev (monitoring evaluasi) ketat agar tuntas sekaligus mencegah kasus yang akan datang,” kata dia.