UNJ Melakukan Uji Publik terhadap 12 Calon Panitia Seleksi Satgas Kekerasan Seksual

Senin, 18 Juli 2022 19:49 WIB

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta atau UNJ melakukan uji publik terhadap calon anggota panitia seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus mereka. Ada 12 calon, dari dosen sampai mahasiswa.

"Para calon anggota panitia seleksi pada uji publik hari ini merupakan individu yang terpilih dan memiliki integritas," kata Rektor UNJ Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Uji publik ini merupakan komitmen UNJ untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setelah uji publik kelar, para calon akan dipilih dan diresmikan sebagai panitia seleksi tetap

Panitia inilah yang bakal menyaring anggota Satgas Kekerasan Seksual untuk periode 2022-2024. Adapun daftar 12 calon panitia tersebut yaitu sebagai berikut:

Unsur Dosen

1. Deasyanti (Dosen Psikologi, FPPsi)
2. Aip Badrujaman (Dosen Bimbingan dan Konseling, FIP)
3. Samsi Setiadi (Dosen Pendidikan Bahasa Arab, FBS)
4. Robertus Robet (Dosen Sosiologi, FIS)
5. Heryanti Utami (Dosen Usaha Perjalanan Wisata, FIS)
6. Meila Riskia Fitri (Dosen Sosiologi, FIS)

Unsur Tenaga Kependidikan

1. Wiwie Marwiyah
2. Sri Wuryani

Unsur Mahasiswa

1. Monika Aprilia (FMIPA)
2. Ayu Virnanda (FMIPA)
3. Afaf Izzah Kamilah (FIP)
4. Rafidah Anwar (FIP)

Wakil Rektor UNJ Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur menyebut UNJ sangat berkomitmen dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga, terbitlah Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan tersebut pada 9 Desember 2021.

Peraturan Rektor inilah yang jadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual. Komarudin juga mengatakan UNJ sangat berkomitmen dalam persoalan kekerasan seksual. "Kami serius dalam urusan ini dalam upaya membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Di sisi lain, Peraturan Rektor ini terbit usai ada kejadian dugaan pelecehan seksual di UNJ. Akhir tahun lalu, mencuat kabar seorang dosen di UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi.

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan ada beberapa laporan dari mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus dan kemudian diberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Paristiyanti lalu meminta pihak UNJ untuk mengutamakan perlindungan pada korban dugaan pelecehan seksual. “Prinsip lindungi korban, lindungi korban, lindungi korban,” kata Paris kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Paris, Rektor UNJ sigap menanggapi kasus tersebut dan menyampaikan akan merampungkan peraturan rektor dan membentuk Satgas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30. Paris juga menyebut pihaknya akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kementerian akan kawal dan melakukan akselerasi serta monev (monitoring evaluasi) ketat agar tuntas sekaligus mencegah kasus yang akan datang,” kata dia.

Berita terkait

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

3 jam lalu

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

6 jam lalu

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

Sampai hari ini, ada sekitar 95 persen peserta yang mengikuti UTBK.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

8 jam lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

8 jam lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

1 hari lalu

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

Penalaran Kuantitatif dan Penalaran Matematika UTBK menjadi tes paling sulit karena waktu pengerjaannya terbatas hanya 30 menit.

Baca Selengkapnya

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

3 hari lalu

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

Total peserta yang mengikuti UTBK SNBT 2024 di UNJ sebanyak 30.364 orang.

Baca Selengkapnya

Berikut Lokasi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 di UNJ

5 hari lalu

Berikut Lokasi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 di UNJ

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 di UNJ dilaksanakan di sejumlah titik.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya