KPK Kembali Garap Kasus Korupsi Tanah di DKI Jakarta

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 16 Juli 2022 14:57 WIB

Ilustrasi Gedung KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. Kali ini, KPK menyidik kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh Perumda Saran Jaya tahun 2018-2019.

“KPK saat ini sedang mengumpulkan alat bukti perkara tersebut,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Juli 2022.

Ali mengatakan belum bisa menyampaikan orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Detail kasus, kata dia, juga belum disampaikan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali. Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri baru akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan atau penangkapan.

Menurut Ali, penyidik sudah memeriksa 22 saksi dalam penyidikan ini. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan KPK akan transparan dalam penanganan kasus ini. KPK akan menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganannya. “Kami berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK memang sudah pernah menggarap satu kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta yang juga menyeret Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory terlibat korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Pengadaan tanah tersebut dimaksudkan untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yoory 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara Rp 152 miliar dalam perkara tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya