ICW Desak Dewas KPK Berikan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli ke Polisi atau Jaksa

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Juli 2022 21:55 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tiba untuk menghadiri sidang pelanggaran kode etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Lili mengundurkan diri setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian terkait dengan dugaan menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyerahkan bukti-bukti dugaan gratifikasi tiket MotoGP Lili Pintauli Siregar ke polisi atau jaksa. ICW berpendapat kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran etik, namun berpotensi pidana.

“ICW mendorong agar Dewas segera melaporkan dan menyerahkan bukti dugaan gratifikasi itu ke aparat penegak hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.

Kurnia mengatakan Dewas KPK perlu menyerahkan bukti itu sebagai tanda bahwa mereka tidak berupaya melindungi Lili. “Kalau tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewas sebagai barisan pelindung Lili,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung perlu menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi ini. Dia mengatakan kedua lembaga itu bisa memulai penyidikan, tanpa perlu laporan dari masyarakat. “Jadi aparat hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan dari masyarakat,” kata dia.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima tiket MotoGP dan akomodasi menginap di hotel mewah di Lombok pada Maret 2022. Dewas telah memutuskan untuk menyidangkan etik kasus ini. Sebelum disidangkan, Lili mengajukan pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK.

Advertising
Advertising

Dengan pengunduran diri itu, Dewas menyatakan persidangan etik tersebut gugur karena Lili bukan lagi insan KPK. Dewas menyerahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kepada pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Anggap Tepat Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

10 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

1 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya