TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar sudah seharusnya gugur. Menurut KPK, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 37B Ayat 1 huruf e.
"Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengutip pasal itu lewat keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka Lili bukan lagi menjadi subjek persidangan. Karena, kata dia, setelah Presiden menyetujui pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua, maka statusnya bukan lagi insan komisi.
“Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat,” kata Ali.
Ali mengatakan jika sidang dipaksakan berlanjut maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik. Menurut Ali, karena sidang tidak ada, maka belum bisa dibuktikan apakah Lili melakukan pelanggaran etika atau tidak. “Terlebih jika bicara dugaan pidananya,” kata dia.
Ali melanjutkan Dewas KPK menerapkan standar etik tinggi. Menurut dia, bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Dewas tetap melanjutkan sidang etik kendati Lili mengundurkan diri. Indonesia Corruption Watch menyatakan Dewas sudah lebih dulu menaikkan status penanganan perkara ini ke sidang etik. Dia mengatakan surat keputusan Presiden tentang pengunduran diri Lili juga baru diteken 11 Juli 2022. Sementara Dewas sudah memutuskan memulai sidang pada 5 Juli 2022.
"Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili Pintauli, Dewan Pengawas telah berketetapan menjalankan sidang pada 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Baca juga: Meski Lili Pintauli Mundur, ICW Minta Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.