Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa UU TPKS Dibutuhkan

Rabu, 13 Juli 2022 02:45 WIB

Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID merilis hasil sementara riset mengenai dukungan publik terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Senior Program Officer INFID, AD Eridani mengatakan pihaknya melakukan dua riset, yaitu riset kualitatif tentang operasionalisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan riset kuantitatif mengenai persepsi dan tingkat dukungan warga kepada UU TPKS.

“Di 2022 ini, kami berkolaborasi dengan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan program bernama SETARA2030 karena basis INFID adalah lembaga advokasi kebijakan berbasis bukti,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Advertising
Advertising

Penelitian dilakukan di 20 kota/kabupaten di 18 provinsi dengan total 1.200 responden. Kota dan kabupatennya dipilih berdasarkan penyebaran geografis, serta kasus kekerasan seksualnya dan merupakan domisili dari 84 persen penduduk di Indonesia. Riset ini menemukan lebih dari 50 persen responden mengetahui pengesahan UU TPKS dan 98 persen merasa bahwa UU TPKS dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut Ketua tim riset kuantitatif SETARA dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI, Alfindra Primaldhi, dukungan terhadap UU TPKS sangat tinggi bahkan lebih dari setengah responden setuju dengan hukuman dalam UU TPKS. “Yang setuju pada rehabilitasi dan dihilangkannya proses damai juga tinggi, yaitu 75 persen. Kami bisa bilang UU TPKS sudah memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Alfindra.

Akan tetapi, menurut anggota tim riset kuantitatif SETARA juga Direktur IJRS, Dio Ashar, banyak responden yang keberatan soal poin kontrasepsi dalam UU TPKS. Implementasi kontrasepsi belum disosialisasikan dengan terang ke masyarakat. “Ini menjadi catatan bagi pemangku kebijakan soal bagaimana mengedukasi poin kontrasepsi dapat menjadi efektif dan terang di masyarakat,” katanya.

Tim riset kualitatif SETARA, Maidina Rahmawati, menilai capaian-capaian UU TPKS perlu diselaraskan dengan aturan lainnya. “Misalnya di Peraturan Kapolri 88/2021 masih mengizinkan adanya upaya mempertemukan pelaku dengan korban kekerasan seksual. Nah, dengan adanya UU TPKS maka sudah tidak bisa lagi dilaksanakan,” ujarnya.

Persoalan keadilan tidak hanya menyinggung isu kekerasan seksual, melainkan juga menyinggung masalah masyarakat sipil dan masyarakat adat. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (RKUHP) dan RUU Masyarakat Adat memiliki keterkaitan secara tidak langsung.

“Saat ini kita diramaikan oleh proses RKUHP yang terkesan ngebut. Tapi yang sebenarnya penting adalah tidak soal semata-mata KUHP kita berubah, melainkan soal apakah substansinya memenuhi nafas demokrasi atau tidak,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Dia berpandangan bahwa perubahan KUHP seharusnya benar-benar menegakkan perspektif dekolonialisasi. Sebab, KUHP adalah produk hukum pemerintah Hindia-Belanda yang sekarang usianya lebih dari 100 tahun.

Konteks hukum KUHP lahir dari situasi sosial hierarkis dan diskriminatif masa kolonialisme Hindia-Belanda. “Kalau kita merevisi KUHP tapi memelihara substansi lama dengan bentuk baru, maka kemajuan hukumnya di mana,?” kata Erasmus.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU TPKS Demi Mencegah Kasus Kekerasan Seksual

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

16 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

24 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya