KPK Periksa 4 Petinggi Summarecon dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Editor

Febriyan

Selasa, 12 Juli 2022 15:29 WIB

Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari terhadap tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi dalam kasus suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Keempatnya diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan soal aliran uang untuk Haryadi pada Senin kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun keempat saksi yang diperiksa itu, antara lain Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Sumarecon Agung, Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development, dan terakhir Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.

KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada awal Juni 2022. Haryadi yang baru sepekan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Yogyakarta saat itu disebut sedang menerima sejumlah uang dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono.

Uang itu diberikan Oon melalui sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Suap itu terkait dengan izin bangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diduga bermasalah sejak awal. Pengurusan izin pembangunan apartemen tersebut kabarnya tak kunjung selesai sejak 2019.

Advertising
Advertising

KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana sebagai tersangka.

Haryadi diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon. Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen tersebut merupakan proyek Summarecon.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya