DPR Belum Terima Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar, Bambang Pacul: Kami Tak Akan Kejar Presiden Jokowi

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Selasa, 12 Juli 2022 14:52 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan belum menerima surat presiden terkait nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar. Dia menyatakan DPR tak akan meminta Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan nama tersebut karena posisi Lili bisa digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam sisa waktu setahun ke depan.

"Sampai hari ini, kami belum menerima surat itu. Belum ada di tangan kami," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, Selasa, 12 Juli 2022.

Kata Pacul, DPR tidak ingin mengejar-ngejar presiden untuk segera mengeluarkan surpres dalam hal ini. Dia menilai Presiden Jokowi dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK sambil menunggu proses di DPR.

"Kan ini tinggal setahun, ngapain diburu-buru. Kami tidak akan mengejar-ngejar presiden untuk segera mengeluarkan supres, presiden tentu juga punya skala prioritas. Kalau setahun, tapi Ketua KPK atau Dirdik, itu baru permasalahan, jangan Plt. Kalau wakil kan bisa Plt selagi menunggu surpres," ujar Bambang.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan mengatakan surat pengunduran diri Lili diajukan sejak 30 Juni 2022. Lalu Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli terkait pemberhentian Lili.

Dalam Pasal 33 UU KPK dijelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.

Presiden Jokowi mengatakan proses penggantian posisi Lili Pintauli Siregar masih diproses. Sebab, kata dia, surat pemberhentian Lili baru diteken pekan lalu.

"Kami akan segera mengajukan (nama pengganti) ke DPR secepatnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar mundur dari posisinya ditengah upaya Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadapnya. Lili diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) saat menonton balapan MotoGP Mandalika Maret lalu. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi penginapan di sebuah hotel mewah secara gratis dari perusahaan minyak negara tersebut.

Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

19 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

20 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

1 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya