Mahfud MD Minta Kejagung dan Polri Maksimalkan Penuntasan Kasus Mafia Minyak Goreng

Reporter

Antara

Senin, 11 Juli 2022 23:31 WIB

Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian harus maksimal dalam menyelesaikan kasus mafia minyak goreng.

"Kita terus mendorong langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung, sejauh itu untuk penegakan hukum dalam batas kewenangan," ujar Mahfud MD dalam diskusi daring Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia, Senin 11 Juli 2022.

Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung setiap melakukan langkah hukum selalu berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam, terutama yang akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tugas kejaksaan dan kepolisian adalah memproses pelanggaran hukum pidana yang nantinya diputuskan pengadilan.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan hasil survei menunjukkan bahwa 80,3 persen responden mengetahui dukungan Presiden Joko Widodo kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar mafia minyak goreng.

Hasil survei menunjukkan responden yang sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam membongkar mafia minyak goreng sebesar 34,6 persen, responden yang mendukung 60 persen, kurang mendukung 2,3 persen, tidak mendukung 0,5 persen, dan tidak menjawab/tidak tahu sebesar 2,6 persen.

Advertising
Advertising

Burhanuddin mengatakan bahwa terdapat 77,6 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan dapat menuntaskan kasus korupsi minyak goreng.

Survei Nasional Indikator Politik Indonesia mulai melakukan pengumpulan data pada 16-24 Juni 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah ketika survei dilakukan.

Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang dengan responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Penarikan sampel hasil survei Indikator menggunakan metode multistage random sampling.Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

5 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

8 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

11 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya