Waketum MUI Berharap Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Lakukan Pembenahan

Reporter

Sabtu, 9 Juli 2022 09:00 WIB

Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat upaya jemput paksa DPO kasus pencabulan MSAT, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. Polisi sempat kesulitan mencari tersangka karena dihalang-halangi oleh orang tua dan ratusan santri. ANTARA/HO-WI

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur melakukan pembenahan-pembenahan menyusul adanya dugaan pencabulan yang oleh salah satu pengurus terhadap santriwatinya.

"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 9 Juli 2022.

Selain itu, dia pun mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pencabulan santriwati tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mereka pun dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.

Pada Kamis malam 7 Juli, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Polda Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan Tsani terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia disangka melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya pada 7 Juli, Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

Tindakan tegas itu, kata dia, diambil karena Tsani masuk dalam daftar pencarian orang polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Dalam menanggapi pencabutan izin itu Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia, yang juga merupakan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Baca: Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Berita terkait

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

5 hari lalu

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

15 hari lalu

Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia

Baca Selengkapnya

Penjabat Sementara Bupati Kediri Hadiri Jombang Fest 2024

21 hari lalu

Penjabat Sementara Bupati Kediri Hadiri Jombang Fest 2024

Event Jombang Fest 2024 diselenggarakan sebagai bagian rangkaian acara peringatan hari jadi ke-114 Kabupaten Jombang

Baca Selengkapnya

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

25 hari lalu

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

27 hari lalu

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.

Baca Selengkapnya

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

27 hari lalu

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

MUI Provinsi Jakarta berharap agar pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

28 hari lalu

Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

30 hari lalu

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.

Baca Selengkapnya

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

30 hari lalu

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan

Baca Selengkapnya