Soal Aliran Dana ACT Untuk Terorisme, Lemkapi Dukung Densus 88 Usut Hingga Tuntas

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Jumat, 8 Juli 2022 13:57 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mendukung langkah Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam penelusuran aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk terorisme. Edi menyatakan bahwa Densus harus mengusut aliran dana itu hingga tuntas.

"Kita dukung Densus 88 Polri melakukan penyelidikan terhadap para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda," kata Edi, seperti dilansir Antara, Jumat, 8 Juli 2022.

Edi menyatakan Densus 88 harus tegas melakukan penegakan hukum dalam kasus ini. Dia menyatakan, Densus tak boleh ragu untuk memproses hukum orang-orang yang bertanggungjawab atas masalah itu.

"Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara," kata dia.

Ia mengatakan mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan menyalahi hukum. Karena itu, dia menilai polisi harus menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan juga menyatakan lembaganya menemukan aliran dana ke negara yang disebut berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp 1,7 miliar.

PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan hasil analisa keuangan ACT itu kepada Densus 88 dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT). Densus 88 pun menyatakan tengah menelusuri laporan PPATK tersebut.

Kisruh soal lembaga Aksi Cepat Tanggap berawal dari laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporannya, Majalah Tempo menyatakan sejumlah pendiri dan petinggi lembaga filantropi tersebut melakukan penyelewengan dana yang dihimpun dari masyarakat. Penyelewengan dana itu berupa gaji fantastis hingga pemberian fasilitas mewah kepada para pendiri dan petinggi lembaga tersebut.

PPATK pun merespon laporan Majalah Tempo itu dengan menyatakan mereka telah melakukan analisa terhadap keuangan ACT. Tak hanya mendanai terorisme, PPATK juga mensinyalir adanya penggunaan dana sosial untuk kepentingan bisnis para pendiri dan petinggi lembaga tersebut. Belakangan Kementerian Sosial mencabut izin operasi lembaga itu.

Baca: Eks Presiden ACT Penuhi Panggilan Bareskrim

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

1 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya