Izin Dicabut Gara-gara Potong Dana Tak Sesuai Aturan, Bagaimana ACT Memotong Donasi?

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 6 Juli 2022 10:33 WIB

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memberi keterangan saat konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo, di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022. Isu penyelewengan dana oleh ACT tersebut diungkap oleh Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang kemudian viral di sosial media. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial l, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Pada Selasa kemarin, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, ACT mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil donasi untuk operasional yayasan.

Pengakuan yang sama disampaikan Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Senin lalu. Ia menjelaskan, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Ibnu bahkan mengatakan bahwa lembaganya bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.

"Jadi toleransinya itu sampai 30 persen, misalnya kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua atau medan berat lainnya, Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen. Tapi lembaga belum pernah mengambil sampai 30 persen," ujar Ibnu, Senin lalu.

Menurutnya, ke depan ACT akan terus mengurangi potongan donasi untuk biaya operasional. "Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kami adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025," kata lbnu.

Sementara itu, dalam wawancara khusus dengan Tim Majalah Tempo pada 28 Juni lalu, Ibnu mengaku pemotongan dana untuk setiap program berbeda.

Misalnya, kejadian di Sydney, Australia. Sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia menyebut pemotongan donasi pembangunan oleh Aksi Cepat Tanggap sekitar 23 persen dari total donasi. Dari dana Rp 3,018 miliar yang terkumpul, ACT memberikan Rp 2,311 miliar. "Pemotongan donasi ini terlalu besar," ujar Meilanie Buitenzorgy, keluarga salah satu pendiri surau tersebut.

Selanjutnya: sebagian pemotongan donasi untuk biaya iklan...

<!--more-->

Namun, pengurus Surau Sydney Australia menyebut pemotongan donasi tersebut sudah atas persetujuan mereka saat berkomunikasi dengan ACT. “Sejak awal kami sudah setuju itu dipotong, termasuk untuk iklan ke Facebook. Tidak ada masalah bagi kami," tutur Ketua Surau Sydney Australia Novri A Latif.

Ibnu Khajar menyebut potongan sebesar itu diperuntukkan bagi biaya iklan. "Ketika masuk ke crowdfunding, orang maklum sebenarnya ada biaya iklan, bukan kami, tapi Kitabisa yang mengelola. Iklan itu mereka juga tidak pakai, langsung ke Google Ads atau Facebook, terbayang kan mahalnya seperti apa? Plus minus hampir 20 persen itu untuk iklan. Itu ada semua laporannya, donatur tinggal buka, bisa terlihat alokasinya untuk apa," ujar Ibnu Khajar pada 28 Juni lalu.

Ibnu menampik bahwa yayasannya pernah memotong donasi hingga 40-50 persen. "Pertanyaannya sederhana, mana mungkin orang mau mempercayakan kepada lembaga kalau potongannya 40 persen. Auditor pasti akan teriak-teriak," ujar dia.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang dikumpulkan ACT, pengelolaannya hingga kebocoran di sana. Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah.

Keuangan perusahaan limbung sejak akhir tahun lalu, terkuak dari pemotongan gaji karyawan hingga macetnya sejumlah program. Dana umat diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewah para petingginya.NACT membantah adanya dugaan penyelewengan dana tersebut.

Pimpinan ACT mengklaim sejumlah program macet dan pemotongan gaji karyawan terjadi karena dampak pandemi yang menyebabkan berkurangnya donatur. Polisi bekerjasama dengan PPATK kini masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.

DEWI NURITA

Baca: Kementerian Sosial Cabut Izin ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Berita terkait

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

1 hari lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

6 hari lalu

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

Khofifah Indar Parawansa menanggapi isu penggabungan Kemensos dan KemenPPPA di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

9 hari lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

9 hari lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

13 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

14 hari lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

14 hari lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

15 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

18 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

18 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya