KPK Jebloskan Lai Bu Min Penyuap Rahmat Effendi ke Sukamiskin

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Juli 2022 01:25 WIB

Dua tersangka beda kasus korupsi mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (kiri) dan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Herman diperiksa dalam kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi. Sedangkan Rahmat Effendi diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan terpidana pemberi suap kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi putusan dilakukan pada Senin, 4 Juli 2022.

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 5 Juli 2022.

Ada empat terpidana yang dieksekusi ke penjara khusus koruptor tersebut. Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan; lalu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan; serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Vonis untuk para terpidana penyuap Rahmat Effendi itu sudah inkrah. Sementara, Rahmat Effendi masih menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat. KPK mendakwa Rahmat menerima suap Rp 10 miliar dari pembelian lahan.

Advertising
Advertising

KPK menyatakan Rahmat menentukan lokasi lahan yang akan dibeli untuk proyek Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum dibeli, KPK mendakwa Rahmat telah lebih dulu membuat perjanjian dengan pemilik tanah. Rahmat menerima duit dari pemilik lahan setelah tanah itu dibeli menggunakan duit Pemkot Bekasi.

Selain duit pembelian lahan, KPK menduga Rahmat juga menarik duit dari pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK pun telah menetapkan Rahmat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Kasus TPPU itu masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 4 Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

40 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya