Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Juli 2022 00:20 WIB

Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Dodi terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin TERBUKTI melanggar Pasal 12 (a) UUTPK sebagamaina dakwaan alternatif pertama,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip petikan putusan yang dibacakan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hakim juga mewajibkan Dodi membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dodi diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,156 miliar. Bila tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Selain Dodi, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari turut melakukan korupsi di kasus ini. Keduanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman untuk Dodi lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun 7 bulan penjara. Atas putusan ini, jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, jaksa menyatakan Dodi dianggap terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

Baca juga: Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

19 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

1 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

3 hari lalu

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dua rumah dinas menteri di IKN sudah rampung pembangunannya.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

5 hari lalu

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

Pj Gubernur Sumsel meminta Sandi berkolaborasi dengan Apriyadi yang telah menciptakan program-program bagus.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

6 hari lalu

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Dianalogikan sebagai Bandung Bondowoso saat Bangun IKN, Respons PUPR?

6 hari lalu

Dianalogikan sebagai Bandung Bondowoso saat Bangun IKN, Respons PUPR?

Kementerian PUPR memastikan pihaknya idak bekerja terburu-buru dalam membangun IKN.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

6 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya