63 Tahun Lalu, Soekarno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Bubarkan Dewan Konstituante

Selasa, 5 Juli 2022 18:31 WIB

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat 63 tahun lalu di hari yang sama, Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini menandai perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin.

Bermula saat Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Melansir dari Majalah Tempo 19 Mei 2008, dekrit ini merupakan keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara konstituante sebagai hasil Pemilu 1955. Pembubaran itu lantaran lembaga dianggap gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Kemudian, pada 5 Maret 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menggantinya dengan DPR-GR. Bukan tanpa alasan, terdapat sejumlah sebab yang membuat Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) saat itu.

Mengutip dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, dekret ini dikeluarkan sebagai akibat dari kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) Pengganti UUD Sementara 1950. Selain itu, dorongan sosial dan tensi politik kala itu menunjukkan kecenderungan adanya pendesakan untuk kembali pada UUD 1945.

Sebagai informasi, sebelum Dekret Presiden 5 Juli dikeluarkan, sistem pemerintahan di Indonesia menggunakan model demokrasi liberal dengan berlandaskan UUD Sementara 1950. Namun, di dalam panitia perumus Dewan Nasional muncul usulan tertulis yang diajukan oleh Mayor Jenderal AH Nasution untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai dasar negara.

Advertising
Advertising

Alhasil, berdasarkan usulan tersebut dan desakan politik yang muncul, Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Setidaknya, terdapat tiga poin penting dalam dekrit presiden ini, meliputi:

  1. Pembubaran Dewan Konstituante;
  2. Tidak berlakunya UUD Sementara 1950 dan pemberlakuan kembali UUD 1945; dan
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah dan golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit presiden ini setidaknya membawa tiga dampak langsung bagi kehidupan pemerintahan di Indonesia. Pertama, kehadiran dekrit ini memberhentikan segala tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer. Kedua, dekrit ini menjadi penanda berakhirnya sistem pemerintahan parlementer.

Ketiga, dekrit ini meminimalisasi peranan parlemen dan partai politik dalam dinamika pemerintahan di Indonesia sehingga kepemimpinan dipegang langsung oleh Soekarno. Kemudian, sistem pemerintahan pada masa itu dikenal dengan istilah demokrasi terpimpin.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: 3 Nama Soekarno Kelahirannya Serba 6 dan Bersamaan Letusan Gunung Kelud

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

5 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

6 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

7 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

7 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

11 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

2 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

3 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

3 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

3 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya