Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, IPW Dukung Polda Jatim
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Febriyan
Selasa, 5 Juli 2022 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Sadiqiyah, Jombang, Jawa Timur. IPW mendukung Polda Jatim untuk terus mengejar pelaku yang melarikan diri tersebut. Pelaku berinisial MSA disebut sebagai anak seorang kiai di sana.
Dalam keterangan tertulisnya, Sugeng mendapatkan informasi bahwa Polda Jatim sempat mencoba melakukan penangkapan terhadap MSA. Akan tetapi tersangka tersebut melarikan diri dibantu sejumlah pihak.
Polisi, menurut Sugeng, lantas menangkap tiga orang yang diduga membantu MSA melarikan diri. Sugeng pun mendukung langkah Polda Jatim untuk mempidanakan ketiganya.
"Kalau ketiga orang yang tertangkap ini, terbukti membantu lolosnya tersangka, maka patut dikenakan pasal 216 KUHP, yatiu menghalang halangi penyidikan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Sugeng menuturkan upaya penangkapan tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial. "Di jembatan Ploso Jombang dipenuhi polisi. Penjagaan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang ada, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat tersangka. Dilaporkan, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya, sementara tersangka MSA lolos dari penangkapan.
Dengan kegagalan ini, kata Sugeng, IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA dam harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019.
"Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada dibelakang Polisi," ujarnya.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Polda Jawa Timur harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga.
Kasus pencabulan santriwati itu bermula pada 2019. Perbuatan itu terjadi ketika si santriwati melakukan wawancara untuk bekerja di perusahaan yang dipimpin oleh MSA.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Jombang yang kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka. Akan tetapi Polres Jombang kesulitan untuk menangkap MSA yang terus mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak. Kasus ini pun diambil alih oleh Polda Jatim.
Hingga saat ini, Polda Jawa Timur juga masih belum dapat menangkap MSA. Dia terus melarikan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini tak dapat diselesaikan.