Aturan Khusus ASN dalam RUU DOB Papua: 80 Persen OAP, Usia CPNS Boleh 48 Tahun

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 28 Juni 2022 16:41 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkukuh menuntaskan pembahasan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pekan ini. RUU DOB ini akan menjadi payung hukum bagi pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengklaim, RUU DOB ini telah mendapat penerimaan dari masyarakat Papua.

"Dari hasil kunjungan kami di Papua, baik di Merauke maupun Jayapura, masyarakat yang diwakili berbagai elemen, yang kami kira cukup representatif, meliputi pemerintah daerah, panitia daerah pemekaran, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan suku dan segala macam, tidak lagi mempersoalkan apakah pemekaran ini diterima atau tidak diterima," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Doli, masyarakat hanya menuntut agar rencana pemekaran daerah ini menjamin keberadaan orang asli Papua (OAP). "Jadi semacam ada affirmative action, dan mereka berharap agar migrasi orang-orang dari luar Papua dikendalikan," ujar dia.

Untuk menjamin hal tersebut, kata Doli, dalam rapat kerja siang ini pemerintah mengakomodir aspirasi itu dengan memasukkan aturan khusus di bidang aparatur negara sebagai bentuk afirmasi. Dalam RUU DOB Papua, diatur penetapan ASN maksimal 80 persen harus diisi OAP.

"Untuk pertama kalinya, pengisian ASN dapat dilakukan dengan penerimaan: calon PNS OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun. Ini kami naikkan dari batas sebelumnya 35 tahun; lalu pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun. Jadi ini sudah kami atur sedemikian rupa sebagai bentuk afirmasi," ujar Doli.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay sebelumnya sangsi akan klaim DPR bahwa seluruh aspirasi masyarakat Papua telah didengarkan. Ia menduga masyarakat yang diajak berdiskusi hanya sebatas kepala daerah dan jajaran pejabat. Tak ada masyarakat asli Papua yang sebenarnya mempunyai hak politik menyatakan pendapat.

"Saya lihat DPR RI memanfaatkan kewenangan atributif dari UU Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengatur semau mereka tanpa mengikuti mekanisme dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Gobay, kemarin.

Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) memperingatkan pemerintah agar tidak meneruskan rencana pemekaran provinsi di Papua. Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut wacana tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Jakarta, DPR RI, dan presiden, para kabinetnya, segera cabut rancangan Undang-Undang pemekaran provinsi-provinsi itu,” katanya dalam rekaman suara yang diterima Tempo, Senin, 27 Juni 2022.

OPM menganggap pemerintah terlalu memaksakan mengatur tanah adat orang Papua. Jika tetap dilanjutkan wacana pemekaran provinisi, kata Sebby, maka pihaknya akan terus mengancam keamanan di daerah Papua.

Baca juga: RUU DOB Papua Dikebut, Mahfud: Jumlah Pendukung Lebih Banyak daripada Penolak

DEWI NURITA | EGI ADYATAMA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

13 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

1 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya