KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Imigrasi: Dalam Status Tersangka

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 20 Juni 2022 17:30 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke luar negeri. Pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Betul,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.

Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Dia mengatakan pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka. “Iya,” kata dia. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa.

Advertising
Advertising

Namun, dalam surat KPK yang didapat Tempo disebutkan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Mardani sudah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK menyatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi.

Mardani H Maming irit bicara seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia hanya menyinggung nama Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.

Tempo masih menunggu konfirmasi dari pihak Mardani H Maming mengenai kabar pencegahan ini.

Baca juga: Mardani Maming Disebut Dapat Rp 51,3 M, Kuasa Hukum: Keterangan Dwi Berubah-ubah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya