Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

Sabtu, 18 Juni 2022 20:08 WIB

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut hukuman bagi Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, bisa diperberat menjadi maksimal 20 tahun. Sehingga hukuman bagi guru cabul ini bisa dua kali lipat dibandingkan vonis yang baru saja dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, yaitu 10 tahun.

"Karena pelaku adalah orang terdekat korban. Guru yang seharusnya melindungi anak, namun justru menjadi pelaku pidana anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juni 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang tuntutan hukumannya 5-15 tahun. Namun karena pelaku adalah orang terdekat korban, kata Retno, maka hukuman bisa diperberat atau ditambah sepertiganya.

Namun, kata Retno, KPAI tetap menghormati keputusan hakim atas vonis 10 tahun ini, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa Yetty Munira yaitu 12 tahun penjara. "Jika tidak puas atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dapat melakukan banding," ujarnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terpidana mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam akan melaporkan perbuatan atau kenakalan muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah. Sang murid pun tak berdaya hingga untuk disetubuhi. Kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terpidana pada tanggal 10 Maret 2022 hingga akhirnya perbuatan tersebut dilaporkan dan Hafidz ditangkap Polresta Bandarlampung.

Pada Rabu kemarin, 15 Juni, majelis hakim PN Tanjung Karang membacakan vonis untuk Hafidz. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun," kata Ketua majelis hakim Yusnawati, dikutip dari Antara.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, hakim Yusnawati juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan. "Jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Menurut Yusnawati, putusan yang telah dijatuhkan kepada Hafidz telah sesuai dengan apa yang dilakukannya. Yusnawati juga menyebut putusan yang telah dijatuhkan kepada Hafidz telah ditambah sepertiga lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Retno Listyarti berujar sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam beleid tersebut, sekolah diwajibkan memiliki sistem pencegahan kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual. "Berupa pembentukan satgas anti kekerasan dan sistem pengaduan yang melindungi saksi dan korban," kata Retno.

Kalau SMP negeri tempat guru cabul mengajar tidak membangun sistem tersebut, kata Retno, maka kemungkinan di sanalah kecolongan terjadi. Tak sampai di situ, Retno juga menyebut beleid ini telah memberikan amanat pencabutan sertifikat pendidik bagi pendidik yang terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana dengan hukuman 4 tahun ke atas.

Baca Juga: KPAI Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Depok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

2 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

3 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

3 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

6 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

6 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Dua Pekan Buka, Rio by The Beach di Lampung Dikunjungi 50 Ribu Wisatawan

7 hari lalu

Dua Pekan Buka, Rio by The Beach di Lampung Dikunjungi 50 Ribu Wisatawan

Pengunjung Rio By The Beach pada libur Lebaran ini kebanyakan berasal dari Lampung dan Palembang.

Baca Selengkapnya