Sidang Putusan Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK Digelar Senin Depan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Sabtu, 18 Juni 2022 11:50 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 25 November 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), pada Senin, 20 Juni 2022, pukul 11.00 WIB. Terdapat tiga gugatan uji materi UU MK ini, di mana salah satu pasal yang sama-sama digugat yaitu soal masa jabatan hakim MK.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 96/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Priyanto yang menggugat Pasal 87 huruf b yang berbunyi:

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun."

Pemohon menilai seharusnya pasal ini ditambahkan dengan frasa "apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini". Pasal 15 ini mengatur soal syarat lengkap menjadi hakim MK pada umumnya, seperti memiliki integritas, adil, dan syarat lainnya.

Pemohon pun menilai Pasal 87 huruf b saat ini telah mempermanenkan hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya sampai 15 tahun lamanya. Sehingga, inilah yang menjadi alasan utama pemohon menggugat pasal tersebut.

Advertising
Advertising

"Pasal ini telah menutup hak konstitusional Pemohon memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan," demikian poin gugatan pemohon, dalam keterangan tertulis MK, Jumat, 17 Juni 2022.

Gugatan uji materi kedua dengan nomor perkara 90/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana.

"Dalam permohonannya, Allan berpandangan bahwa masalah tata cara pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang legislasi cenderung diabaikan," tulis MK.

Pemohon lalu menggugat sederet ketentuan di Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22 juncto Pasal 23 ayat (1) huruf d jo Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b. Seluruhnya mengatur tentang syarat usia seorang hakim konstitusi, salah satunya soal kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun.

Allan yang juga dosen dan Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) ini menyebut kenaikan tersebut tidak
ditemukan dalam naskah akademik UU MK ini. Terlepas dari ketentuan-ketentuan tersebut, kata dia, calon hakim konstitusi harus dimaknai telah memiliki hak konstitusional untuk dapat diangkat sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur mengenai kriteria hakim konstitusi.

Terakhir gugatan ketiga dengan nomor perkara 100/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh R. Violla Reinida Hafidz (Pemohon I), M. Ihsan
Mualana (Pemohon II), Rahmah Mutiara (Pemohon III), Korneles Materay (Pemohon IV), Beni Kurnia Ilahi (Pemohon V), Giri Ahmad Taufik (Pemohon VI), dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh (Pemohon VII).

Pemohon mengajukan gugatan Formil dan Materiil terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), serta Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK dan Pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 UU MK.

Dalam alasan pengujian formil norma, pemohon menilai pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Revisi UU MK ini juga dinilai tidak memenuhi syarat carry over dan pembentuk UU turut melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Revisi UU MK juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hanya merupakan formalitas belaka," demikian poin gugatan pemohon.

Sedangkan untuk pengujian materil, pemohon salah satunya mempersoalkan limitasi latar belakang calon hakim usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.

Pada 25 Agustus tahun lalu, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia Idul Rishan juga memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi selaku ahli pemohon gugatan kedua. Idul menilai Pasal 87 huruf b merupakan penyimpangan terhadap jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana telah ditentukan melalui Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

"Sebab masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugasnya dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar kepentingan dan motif politik tertentu dari pembentuk UU," kata dia.

Berita terkait

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

7 jam lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

9 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

23 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya