Eks Dirjen Kemendagri Dkk Didakwa Terima Suap Dana PEN Rp 2,4 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 16 Juni 2022 14:13 WIB

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Ardian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto dan kaki tangannya menerima suap senilai Rp 2,4 miliar untuk mengurus dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia didakwa menerima uang itu dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya untuk mengurus pengajuan dana PEN 2021.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Kasus bermula ketika Andi sedang mencari dana segar melalui pinjaman PEN daerah. Dia kemudian mencari akses ke pejabat di Kemendagri melalui Sukarman Loke dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur. Syukur merupakan teman Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.

Dari perkenalan itu, Ardian melalui Syukur menyampaikan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan rekomendasi plafon pinjaman Rp 151 miliar untuk Kolaka Timur dengan syarat fee tiga persen. Pemberian dilakukan secara dicicil Rp 1,5 miliar sebelum pengajuan dan sisanya setelah dikabulkan.

Ardian Noervianto menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk Sin$ 131 ribu dari Andi Merya melalui perantara pada 21 Juni 2021. Selain uang itu, jaksa mendakwa Sukarman dan Syukur turut menerima uang dari Andi Merya secara bertahap melalui transfer. Jumlah uang seluruhnya yang mereka bertiga terima adalah Rp 2,405 miliar.

Advertising
Advertising

Setelah menerima uang itu, Ardian menandatangani surat yang berisi pertimbangan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya