Terdakwa Kasus Tambang Bakal Adukan Pengacara Mardani H Maming, Ini Sebabnya

Rabu, 15 Juni 2022 16:39 WIB

Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022. TEMPO/ Diananta P. Sumedi

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum terdakwa korupsi peralihan ijin usaha pertambangan Dwidjono Putrohadi Sutopo, Lucky Omega Hasan, keberatan atas keterangan pengacara Mardani H. Maming, Irfan Idham. Menurut Lucky, Irfan Idham menyatakan terdakwa Dwidjono berada di bawah tekanan Haji Isam selama proses persidangan dan pembelaan.

“Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik,” kata Lucky Omega Hasan kepada Tempo, Rabu 15 Juni 2022.

Ia melanjutkan, apa yang diungkapkan Irfan Idham di media bukan sebuah pembelaan bagi Mardani H Maming yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, kata Lucky, sebuah upaya menyerang Dwidjono yang merupakan mantan klien dari Irfan Idham.

“Di pemberitaan yang mengatakan bahwa klien kami selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H. Isam. Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentimen kepada klien kami,” ujar Lucky.

Menurut dia, apa yang diungkapkan dan dinyatakan terdakwa Dwidjono di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata Lucky, kasus ini juga sudah dibuka dan diselidiki oleh KPK, sehingga pernyataan Irfan Idham cenderung mengalihkan opini proses hukum di KPK.

Advertising
Advertising

Lucky melihat Irfan Idham secara vulgar menyerang terdakwa Dwidjono yang notabene adalah mantan klien Irfan. Sebab, kata Lucky, hak setiap terdakwa mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana.

“Jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono, maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri. Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentimen, dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” ucap Lucky Omega Hasan.

Adapun Irfan Idham yang dikonfirmasi menjawab singkat atas protes Lucky Omega Hasan. “Saya bicara sesuai fakta dan ada bukti,” kata Irfan.

Terdakwa Dwidjono melalui nota pembelaannya menyebut eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming diduga terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP.

Ia menguliti kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu itu sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selanjutnya: kasus-kasus lain yang diduga menyeret Mardani Maming...

<!--more-->

Kasus lain yang menjerat Mardani H Maming:

1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (UBJ)

Dwidjono mengaku pernah diminta menemani pemilik PT UBJ untuk bersua Bupati Mardani H Maming.

"Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya,” kata Dwidjono.

“Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar," kata dia.

Mendengar ada uang Rp 1 miliar, kata Dwidjono, Mardani langsung menyuruh ajudan mengecek dan mengambil uang tersebut. Setelah mendapat jawaban dari ajudan jika barangnya sudah diterima, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani draft SK yang diajukan oleh terdakwa Dwidjono.

2. Aliran dana dari PT BMPE senilai Rp 51,3 miliar

Dia juga menguliti soal aliran dana lainnya kepada Mardani H Maming dari PT Borneo Mandiri Prima Energi (PT BMPE) miliknya. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Dia menyatakan bahwa Mardani menerima aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dokola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara.

“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171.000 /MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp 51.300.000.000," ucap Dwidjono.

3. Penerbitan kilat IUP milik keluarga Mardani

Ia juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga dari Bupati Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.

Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Ini semua atas perintah dan paksaan dari Bupati Mardani H Maming.

"Khusus PT Suryangjati ini diterbitkan dalam waktu satu hari selesai. Berkas IUP yang tidak ditandatangani Bupati, disuruh ditinggalkan di kediaman Bupati," ujar Dwidjono.

Dwidjono berkata bahwa apa yang ia lakukan benar-benar di luar kendali dan keleluasaan untuk bertindak, akibat adanya paksaan dari pimpinan. Terdakwa Dwidjono berharap putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya memberi keadilan sejati.

Merespons nota pembelaan Dwidjono, Irfan Idham kepada Tempo, Senin 13 Juni 2022, mengatakan: “Keterangan Pak Dwi berubah-ubah. Semoga tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu."

Baca: Mardani Maming Disebut Dapat Rp 51,3 M, Kuasa Hukum: Keterangan Dwi Berubah-ubah

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

41 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

2 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

10 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya