Tim Pelacakan Aset Korupsi Dana TWP AD Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 54,5 Miliar

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 15 Juni 2022 14:30 WIB

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran bersama Kepala Penerangan Hukum Ketut Sumedana dan Kasat Idik Puspom TNI Letkol CPM Karti Amyus dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset yang terkait dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 - 2020.

"Menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD untuk dikembalikan kepada prajurit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurutnya, upaya dari Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lainnya berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak.

"Di antaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan Rp 54,5 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua terdakwa, yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Saat ini, kedua terdakwa dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Advertising
Advertising

Selain itu, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil disita dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lainnya.

Adapun beberapa aset, di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri atas Oditur Militer Tinggi didampingi Jaksa yang bersidang.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa saham dengan nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah Rp 25 miliar.

Dari hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap adanya kerugian keuangan Negara Rp 133 miliar.

Baca juga: Kejagung Bentuk Tim Pelacakan dan Pemulihan Aset Kasus Jiwasraya

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

14 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

3 hari lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya